Kriminalitas
Sukses Tipu hingga Rp 39,5 Miliar, Polisi Dalami Kasus Penipuan Pasutri Bermodus Investasi Fiktif
Sukses Tipu hingga Rp 39,5 Miliar, Polisi Dalami Kasus Penipuan Pasutri Modus Investasi Fiktif. Berikut Selengkapnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 7 pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang yang semuanya fiktif.
Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp.39.538.849.015,-.
Penipuan ini diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA sejak Januari 2019 terhadap ARN.
Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera memastikan ada beberapa korban lain dengan modus serupa yang sudah tertipu oleh kawanan pelaku ini.
"Beberapa korban lain ini, masih kami dalami dengan memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti. Modus pelaku tetap sama, menawarkan kerjasama dan investasi sebuah proyek besar, yang sebenarnya fiktif," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Menurut Dwiasi, kawanan pelaku yang diotaki pasutri ini bekerja cukup rapi dan sistematis dan terstruktur.
"Mereka melakukan penipuan dengan perannya masing-masing secara sistematis dan terstruktur. Ada yang mengaku Dirut perusahaan tertentu sampai penampung dana investasi," katanya.
Selain itu kata Dwiasi pelaku secara rinci menjelaskan proyek yang akan dilakukan termasuk prospek keuntungan besar yang akan diraup.
"Dengan tawaran keuntungan yang cukup besar, membuat korban tertarik berinvestasi memberikan dananya ke para pelaku," ujar Dwiasi.
Baca juga: Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri, Pasutri Sukses Tipu Korban Hingga Rp 39,5 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.
"Otak kawanan ini adalah pasangan suami istri DK dan KA. Kepada korban ARN, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Selain DK dan KA, kata Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN.
"Tersangka pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan
penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," kata Yusri.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi, JPU Layangkan Tiga Tanggapan Atas Eksepsi yang Diajukan John Kei
Sementara lima lainnya tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif.
"Dan kelima tersangka tersebut kooperatif," katanya.
Yusri menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020.
"Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020," kata Yusri.
Proyek fiktif itu mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.
"Karena pelaku DW mengaku mantan menantu petinggi Polri, serta besarnya keuntungan yang ditawarkan, membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu," ujar Yusri.
Karenanya kata Yusri sejak 2019, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar.
Baca juga: Kematian di Ibu Kota Capai 100 Orang per Hari, DKI Bakal Perluas Lahan Makam Khusus Pasien Covid-19
"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," kata Yusri.
Kemudian tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diperoleh oleh korban
"Selanjutnya tersangka meminta korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka membiayai proyek-proyek tersebut. Hingga totalnya sebesar Rp 39,5 Miliar," kata Yusri.
Namun katanya korban mulai curiga pada akhir 2020, dan akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.
"Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," katanya.
Dari sanalah, kata Yusri, pelaku melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga membekuk 7 tersangka.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan karena perbuatannya para tersangka dijerar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar," katanya. (bum)
