Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Istri Edhy Prabowo Diduga Kebagian Uang Suap Izin Ekspor Benur, Sosok Ini yang Menyerahkan

Aliran uang itu diduga diterima anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, dari Edhy dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi diperiksa dalam kasus yang menjerat suaminya dalam perkara suap izin ekspor benih lobster. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ikut kecipratan aliran dana suap izin ekspor benih bening lobster alias benur.

Aliran uang itu diduga diterima anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, dari Edhy dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik memeriksa Alayk Mubarrok, salah satu tenaga ahli Iis.

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi Covid-19 Rampung Setahun, Pendaftaran untuk Nakes Kini Dilakukan Manual

Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur.

Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo)."

Baca juga: Edhy Prabowo Beli Wine dari Mantan Caleg Gerindra Pakai Duit Hasil Suap Izin Ekspor Benur

"Yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin)."

"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).

KPK lantas mengultimatum para saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersikap kooperatif.

Baca juga: SOS Children’s Villages dan Allianz Group Kolaborasi Perkuat Keluarga Rentan dari Dampak Pandemi

Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur, mengenai kasus dugaan suap yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK, untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," imbau Ali Fikri.

Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik KPK.

Baca juga: Sebut Vaksin Sinovac Aman untuk Orang Usia Lanjut, Epidemiolog UI: Kalau Ada yang Larang Saya Lawan!

Tak hanya soal saksi yang berbohong, KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

Ali memastikan KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor, yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Juga Tangani Kasus Rasisme Serupa yang Dialami Natalius Pigai

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta.

Baca juga: Punya Bukti Cukup, Polisi Tahan Ambroncius Nababan Hingga 15 Februari 2021

Lalu, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Baca juga: Setelah Ditantang Komisi IV DPR, Menteri KP Akhirnya Setop Ekspor Benih Lobster untuk Sementara

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Baca juga: Sertijab Kapolri, Listyo Sebut Idham Azis Pemimpin, Sang Junior Dipuji Bertangan Dingin

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Baca juga: Setelah GeNose, Indonesia Ciptakan Alat Tes Covid-19 Lewat Pemeriksaan Air Liur

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyati Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Baca juga: Pasutri Jadi Dalang Penipuan Investasi Proyek Fiktif, Mengaku Menantu Mantan Kapolri Timur Pradopo

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Ada pun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved