Korupsi di PT Asabri

Jaksa Agung Ungkap Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kerugian Tembus Rp 22 Triliun

Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tujuh calon tersangka itu, karena masih dalam pengembangan.

ISTIMEWA
Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan, pada periode 2012 hingga 2019. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ada tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Menurut Burhanuddin, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan, pada periode 2012 hingga 2019.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.

Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan

"Sudah tujuh orang calon tersangka," ucap Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tujuh calon tersangka itu, karena masih dalam pengembangan.

"Masih dapat berkembang lagi, karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," papar Burhanuddin.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4

Burhanuddin menyebut, pelaku dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya saling terkait dan dilakukan pihak yang sama.

"Asuransi Jiwasraya dan Asabri, asetnya masih ada."

"Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun, itu masih ada, kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini

"Mungkin akan berat, karena kerugian Asabri ini di atas asuransi Jiwasraya, jadi hasil perhitungan BPKP Itu Rp 17 triliun."

"Tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun sekian."

"Ini yang jadi fokus perhatian di kami, jadi aset akan tetap kami lacak," sambungnya.

Baca juga: Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi

Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1/2021), keempat saksi yang diperiksa adalah karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi/Karyawan Venny Tjokrosaputro berinisial J.

Lalu, Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro berinisial RM.

Baca juga: Pemprov DKI Beli Lahan Makam Pakai Pagu Anggaran Rp 185 Miliar di Lima Lokasi Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved