Senin, 13 April 2026

Uji Emisi

Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta Timur, Mulai Hari ini, Selasa. 26 Januari 2021

Untuk wilayah Jakarta Timur, uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat digelar selama tiga hari.

Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
(Ilustrasi) Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali melakukan uji emisi gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Kamis (15/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAGAKARSA - Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi gratis kendaraan.

Uji emisi gratis diselenggaran di lima pemerintah kota, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Pasalnya dalam waktu dekat akan diterapkan aturan sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Untuk wilayah Jakarta Timur, uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat digelar selama tiga hari.

Yaitu mulai hari ini, Selasa, 26 Januari hingga Kamis, 28 Januari 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 153 WNA China Tetap Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta, ini Kata Imigrasi

Baca juga: Istana Negara Turun Tangan Kasus Penghinaan Natalius Pigai, Minta Polisi Tindak Ambroncius Nababan

Baca juga: 119 Jenazah Covid-19 Telah Dimakamkan di TPU Jombang Tangsel, Tapi Upah Penggali Kubur Belum Dibayar

Dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Uji emisi gratis itu digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Timur Jalan Dr Sumarno, Pulogebang, Jaktim

"Langsung datang saja ke lokasi dengan membawa STNK kendaraan dan gratis," tulis dalam akun @sudinlingkunganhidupjaktim, Selasa (25/1/2021).

Baca juga: PERHATIAN! Tak hanya Penjual, Pengguna Surat Swab Palsu juga Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara

Baca juga: Viral Video Gerombolan 30 Remaja Hendak Tawuran, Cegat Lawannya Pakai Celurit, Rampas Motornya

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta

Sanksi Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi

Pada tahun 2021 ini kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

Sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang tak lulus uji emisi ini yaitu sanksi disinsentif dan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Baru Dilarang oleh Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam, Deklarasi di Jakarta

Baca juga: Polisi yang Bunuh Diri, Tembak Anak dan Istri di Depok Dikenal Tetangga Sosok Pendiam dan Kreatif

Baca juga: Ternyata Pria Berinisial MYD di Video Syur, Seorang Pengusaha dan Kerap Bekerjasama dengan Gisel

Plt Kadis LH DKI Jakatta Syarifudin mengatakan Pergub 66 ditetapkan pada 22 Juli tahun 2020, selama enam bulan ini pihaknya melakukan sosialisasi sebelum implementasi Pergub itu efektif pada 24 Januari 2021.

Syarifudin menyebut jika sosialisasi uji emisi ini dilakukan tak lain, untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya.

"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata Plt Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Terkait penerapan sanksi, dikatakan Syarifudin jika pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian.

Dirinya mencontoh kan jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, ketika parkir di pusat perbelanjaan maka 
dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

Baca juga: Viral Penjual Surat Tes PCR Palsu 1 Jam jadi, Bebas Pilih Tanggal, Kepergok Dr Tirta Langsung Ngamuk

Baca juga: Risma Blusukan, Warga Kolong Tol Penjaringan Dijanjikan Relokasi ke Tempat Layak Seperti di Surabaya

Baca juga: Pihak Pelapor Minta Gisel Berikan Hak Asuh Anak Pada Gading Marten

Baca juga: Harap Diperhatikan, Mulai Besok, Mal dan Kafe di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved