Selasa, 19 Mei 2026

Uji Emisi

Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta Timur, Mulai Hari ini, Selasa. 26 Januari 2021

Untuk wilayah Jakarta Timur, uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat digelar selama tiga hari.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
(Ilustrasi) Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali melakukan uji emisi gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Kamis (15/7/2020). 

"Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar," katanya.

Menurut Syarifudin, Pergub tahun 66 tahun 2020 tebtang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor.

"Ini berlaku semua kendaraan yang beroperasi di Provinisi DKI baik Pemerintah masyarakat dan aturan yang lama itu pergubnya tidak mengatur motor tapi dengan pergub 66 ini motor pun juga wajib uji emisi," ujarnya.

Baca juga: Politisi Partai Demokrat Bandingkan Utang Indonesia Saat Dipimpin Presiden SBY dan Presiden Jokowi

Sedangkan untuk sanksi tilang akan diterapkan implementasi pergub 66 Tahun 2020 itu efektif pada 24 Januari 2021.

Nantinya penegak hukum akan melakukan razia dibantu oleh Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada uu nomor 22 tahun 2019 tentang angkutan. Mereka nanti akan dikenakan saksi tilang 250 ribu dan 500 ribu bagi mobil," ungkapnya.

Baca juga: Fadli Zon Sindir Aksi Blusukan Risma di Ibu Kota, Pekerjaan Kepala Dinas Direbut Menteri Sosial

Terpisah, Kasi Standar Cegah Tindak Subdit Kamsel Ditlantas PMJ, Kompol Hari Admoko mengatakan pada prinsipnya direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya, mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda terutama tentang pergub 66 tentang emisi dan gas buang.

"Jadi di sana nanti akan dilakukan penindakan, berupa tilang, tilang itu ada dasarnya yaitu di pasal 285 286 dan pada kegiatan penindakan dilapangan seperti yamg disampaikan tadi kita akan melakukan bersama dinas Perhubungan, LH dan kepolisian," ucapnya.

Uji Emisi Gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan gratis.

Diketahui uji emisi kendaraan gratis itu digelar di empat lokasi wilayah kota pada bulan Januari 2021 ini.

Informasi uji emisi kendaraan gratis itu diunggah melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Baru Dilarang oleh Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam, Deklarasi di Jakarta

Baca juga: Polisi yang Bunuh Diri, Tembak Anak dan Istri di Depok Dikenal Tetangga Sosok Pendiam dan Kreatif

Baca juga: Ternyata Pria Berinisial MYD di Video Syur, Seorang Pengusaha dan Kerap Bekerjasama dengan Gisel

"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Tapi, perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Jakarta," tulisnya.

"Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang," tambahnya.

Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi, ya!

Yuk, dukung Jakarta Langit Biru!

Baca juga: Viral Penjual Surat Tes PCR Palsu 1 Jam jadi, Bebas Pilih Tanggal, Kepergok Dr Tirta Langsung Ngamuk

Baca juga: Risma Blusukan, Warga Kolong Tol Penjaringan Dijanjikan Relokasi ke Tempat Layak Seperti di Surabaya

Baca juga: Pihak Pelapor Minta Gisel Berikan Hak Asuh Anak Pada Gading Marten

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved