Info Transjakarta

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta

Terkait perpanjangan PSBB Jakarta tersebut, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional. Berikut jadwal operasional Transjakarta.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Terkait perpanjangan PSBB Jakarta, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional. 

Kemudian pelaku usaha, pengelola, BUMN, BUMD, perkantoran, tempat industri bila melanggar protokol kesehatan, akan diberikan teguran tertulis.

Jika mengulang pelanggaran, dihentikan sementara selama tiga hari, hingga melakukan kesalahan lagi akan dikenakan denda Rp 50 juta.

Hal ini berbeda dengan dua Pergub yang telah dicabut.

Dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2020, Anies menjelaskan bagi yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp 250.000.

Bila mereka melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500.000, kesalahan kedua Rp 750.000 dan kesalahan ketiga Rp 1 juta.

Sementara untuk pelaku usaha bila melakukan kesalahan akan dikenakan penutupan 1x24 jam dan 3x24 jam.

Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya

Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini

Ancam Perpanjang PSBB Ketat

Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengancam bakal memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.

Kebijakan itu akan diusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta maupun pemerintah pusat bila kasus Covid-19 di Jakarta tak kunjung melandai.

“Dicek nanti tanggal 25 Januari ada penurunan nggak setelah PSBB ketat ini. Kalau nggak, kita akan perpanjang lagi karena besar sekali ini angkanya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali

Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini

Prasetyo menilai, penularan Covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan.

Penyebaran Covid-19 yang masif ini tidak hanya berdampak pada minimnya ketersediaan fasilitas kesehatan, tapi juga merusak sendi-sendi perekonomian hingga aktivitas sosial.

Karena itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Misalnya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta membatasi karyawan yang bekerja di tempat kerja.

“Saya juga minta masyarakat sadar dirilah, istilahnya sekarang ikuti aturan dulu, karena masalahnya kasus makin bertambah bertambah,” imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved