Info Transjakarta

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta

Terkait perpanjangan PSBB Jakarta tersebut, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional. Berikut jadwal operasional Transjakarta.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Terkait perpanjangan PSBB Jakarta, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional. 

"Kasus aktif pada 11 Januari 2021 ada 17.946 dengan jumlah kasus konfirmasi total di Jakarta sebanyak 208.583 kasus. Sedangkan, per 24 Januari 2021, kasus aktif meningkat 34% menjadi 24.224, dengan konfirmasi total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus," tulisnya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak untuk jaga Jakarta, dengan menggalang seluruh sumber daya guna menekan laju paparan virus COVID-19.

Salah satunya, semakin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat Rukun Warga (RW) yang berperan penting dalam menekan laju kasus dan bersiap jika ada yang terpapar.

"Teman-teman, pandemi belum usai. Jangan terlena dan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasehati, saling mengingatkan, lindungi sesama," katanya.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Malah Cabut Denda Progresif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.

Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali

Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos

Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini

Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif.

Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Anies.

Dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 ini, Anies tak memberlakukan mengenai denda progresif.

Artinya pelanggar masker yang melakukan kesalahan berulang tetap dikenakan denda Rp 250.000.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved