Buronan Kejaksaan Agung

Jaksa Penuntut Umum Tak Peduli Tangisan Jaksa Pinangki, Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Pinangki

Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene juga seorang jaksa. JPU meminta hakim menolak pledoi Pinangki

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Pinangki sempat menangis saat menyampaikan pembelaan, JPU minta hakim mengabaikan pembelaan Pinangki 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis saat menyampaikan nota pembelaannya, Rabu (20/1/2021).

Namun hari ini Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene pegawai kejaksaan agung.

Baca juga: Hidupnya Hancur Gara-gara Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Minta Ampun kepada Majelis Hakim

Baca juga: Ayahnya Meninggal Dunia, Pinangki Diizinkan Hadiri Pemakaman, Hakim Minta Tetap Tabah

Dalam repliknya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan kubu Pinangki.

Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum seolah membuktikan bahwa hukum adalah panglima.

Semua harus taat hukum, tak peduli Pinangki satu korps sengan jaksa penuntut umum.

Baca juga: VIDEO Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Gunung Mas Terus Mengalir, Camat Cisarua Siapkan Posko

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas jawaban dari pleidoi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan penasihat hukumnya, pada Senin (25/1/2021). 

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di persidangan. 

Selain itu, jaksa juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

Baca juga: Ribuan Tenaga Kesehatan di Tangerang Raya Jalani Vaksin Covid-19

"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa.

Dalam uraian replik yang disampaikan, jaksa yakin Pinangki menerima uang 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra –yang juga terdakwa dalam kasus serupa– sebagai uang muka (down payment).

Terhadap uang yang diberikan Djoko Tjandra, Pinangki kemudian menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Uang itu dimaksudkan sebagai pembayaran legal fee Anita atas jasanya.

Baca juga: 12 Macam Hidangan Imlek yang Biasa Disajikan, Berikut Maknanya dari Rejeki Hingga Lambang Kesuburan

Jaksa juga yakin Pinangki turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 450 ribu dolar AS dengan membeli sejumlah barang dan penyewaan.

Yakni membeli mobil BMW X5, pembayaran hotel di AS, membayar dokter kecantikan di AS, serta membayar jasa home care. Sisanya untuk pembayaran kartu kredit.

Jaksa mengatakan penasihat hukum terdakwa menyatakan hal yang bertentangan dengan fakta hukum yang terkuak berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, keterangan ahli hingga keterangan terdakwa sendiri dalam proses persidangan.

Baca juga: Akibat Perampasan Motor, Dua Kelompok Remaja di Kabupaten Tangerang Tawuran

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved