Buronan Kejaksaan Agung
Jaksa Penuntut Umum Tak Peduli Tangisan Jaksa Pinangki, Minta Hakim Tolak Semua Pembelaan Pinangki
Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene juga seorang jaksa. JPU meminta hakim menolak pledoi Pinangki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis saat menyampaikan nota pembelaannya, Rabu (20/1/2021).
Namun hari ini Jaksa penuntut umum meminta hakim tak mempedulikan tangisan Pinangki yang notabene pegawai kejaksaan agung.
Baca juga: Hidupnya Hancur Gara-gara Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Minta Ampun kepada Majelis Hakim
Baca juga: Ayahnya Meninggal Dunia, Pinangki Diizinkan Hadiri Pemakaman, Hakim Minta Tetap Tabah
Dalam repliknya, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan kubu Pinangki.
Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum seolah membuktikan bahwa hukum adalah panglima.
Semua harus taat hukum, tak peduli Pinangki satu korps sengan jaksa penuntut umum.
Baca juga: VIDEO Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Gunung Mas Terus Mengalir, Camat Cisarua Siapkan Posko
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas jawaban dari pleidoi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan penasihat hukumnya, pada Senin (25/1/2021).
"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa di persidangan.
Selain itu, jaksa juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
Baca juga: Ribuan Tenaga Kesehatan di Tangerang Raya Jalani Vaksin Covid-19
"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa.
Dalam uraian replik yang disampaikan, jaksa yakin Pinangki menerima uang 500 ribu dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra –yang juga terdakwa dalam kasus serupa– sebagai uang muka (down payment).
Pinangki Sirna Malasari
pleidoi Pinangki Sirna Malasari
Replik JPU Kasus Pinangki
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Pinangki
sidang pinangki
Pinangki Menangis
Ini Alasan Djoko Tjandra Tolak Action Plan Pinangki, Salah Satunya Fatwa MA Dijanjikan Keluar 24 Jam |
![]() |
---|
Djoko Tjandra Mengaku Pernah Diajak Bertemu Maruf Amin di Malaysia, Jubir Wapres: Enggak Ada Cerita |
![]() |
---|
Ternyata Djoko Tjandra Nyaris Bertemu Wapres Maruf Amin, Tak Jadi karena Wapres Batal ke KL |
![]() |
---|
Mengaku Dikriminalisasi, Irjen Napoleon Bonaparte Diminta Ungkap Siapa Pihak yang Ia Tuduh |
![]() |
---|
Serahkan Profil King Maker kepada KPK, Boyamin Saiman: Oknum Penegak Hukum yang Jabatannya Tinggi |
![]() |
---|