Berita Regional

Bantah Wajibkan Siswi Kristen Pakai Jilbab, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang: Tidak Ada Paksaan

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang meminta maaf danmembenarkan video yang beredar di media sosial terjadi di sekolahnya

Editor: Feryanto Hadi
dailymail
FOTO ILUSTRASI: Pengadilan Austria batalkan undang-undang yang melarang siswi berjilbab di hari Jumat karena dinilai bentuk diskriminasi terhadap kebebasan beragama. 

WARTAKOTALIVE.COM, PADANG-- Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang akhirnya menyampaikan permintaan  maaf terkait beredarnya informasi tentang aturan kewajiban seluruh siswa di sekolahnya yang diharuskan mengenak jilbab, termasuk siswi beragama nonmuslim.

Sebelumnya, viral video perdebatan diduga pihak sekolah dengan wali murid tersebut beredar viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia yang diduga sebagai wali murid yang dipanggil pihak sekolah.

Dalam video itu tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.

Baca juga: Polisi sebut Raffi Ahmad dan Ahok Datang ke Pesta Tanpa Diundang, Warganet: Sudah Kayak Jelangkung

Baca juga: Beri Selamat kepada Budiman Sudjatmiko, Ferdinand Hutahaen Didoakan Segera Menyusul Jadi Komisaris

Orang yang diduga wali murid mempertanyakan dasar aturan jilbab.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. saya mohon di doakan ya," tulisnya dalam keterangan video itu.

Selain itu video juga beredar secarik kertas, diduga surat pernyataan murid dan wali muridnya, dengan pihak sekolah terkait polemik jilbab tersebut.

Baca juga: Jalankan Toleransi Beragama, Menag Gus Yaqut Merasakan Indonesia Seperti Cuilan Surga

Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan Jeni Cahyani Hia selaku murid SMKN 2 Padang dan Eliani Hia selaku wali murid. 

Ada dua poin dalam surat pernyataan itu.

Poin pertama, surat itu menyatakan bahwa pihak Jeni dan Eliani tidak bersedia untuk memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah.

Kedua, mereka bersedia untuk melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Puji Pemotongan Gaji Kader PKS untuk Bencana, Tengku Zul Singgung Korupsi Bansos dan Partai Korup

Komnas HAM turun tangan

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi terhadap video viral yang menyebutkan bahwa SMKN 2 Padang mewajibkan seluruh siswinya, termasuk non muslim, mengenakan jilbab.

Sebelumnya, di media sosial viral video perdebatan orang tua siswa dan pihak sekolah tentang aturan tersebut.

Orang tua seorang siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, bahkan dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya tidak mengenakan jilbab.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved