Berita Regional
Bantah Wajibkan Siswi Kristen Pakai Jilbab, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang: Tidak Ada Paksaan
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang meminta maaf danmembenarkan video yang beredar di media sosial terjadi di sekolahnya
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menerangkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan tim untuk datang ke sekolah yang dimaksud guna meminta keterangan kejadian yang sebenarnya.
Baca juga: Syekh Rajab Langsung Terbang ke Indonesia setelah Bermimpi Habib Luthfi Duduk di Samping Rasulullah
"Terkait video viral pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi beragama kristen di sebuah sekolah kejuruan di Padang, saya sudah meminta kepala kantor perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat untuk meminta keterangan lebih dalam peristiwa yang ada," tulis Beka di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Jumat (22/1/2021).
Beka menyebut, selain meminta keterangan kepada para pihak, Kantor Komnas HAM Sumatera Barat juga akan memberikan masukan saran kepada keluarga siswi tersebut terkait langkah-langkah yang diperlukan termasuk soal hak konstitusional yang dimiliki dan mekanisme perlindungannya.
Baca juga: Satu Persatu Relawan dan Timses Jadi Komisaris, Warganet: Denny Siregar dan Abu Janda Menyusul
"Dalam penanganan kasus tersebut, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Ombudsman Sumatera Barat yang informasinya hari ini telah meminta keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan," kata Beka.
"Di Jakarta sendiri penanganan kasus ini berkoordinasi dengan pihak lain, anggota DPR, aktivis masyarakat sipil dan bbrp lembaga lainnya. Semoga bisa segera selesai, tidak ada pemaksaan dan upaya "penyeragaman" terus di sisi yang lain siswi tersebut bisa belajar dengan nyaman," Beka menambahkan.
Baca juga: Gagal Lolos ke Senayan, Kini Budiman Sudjatmiko Diangkat Erick Tohir Menjadi Komisaris di PTPN V
Sementara, tokoh Nahdlatul Ulama yang juga putri Gus Dur, Alissa Wahid mengecam adanya dugaan pemaksaan pemakaian jilbab itu.
"Sepertinya Kemdikbud harus lebih kuat menegaskan bahwa ekosistem pendidikan milik Negara tidak memaksakan jilbab untuk murid non muslim dan bahkan juga muslimah. Sebaliknya, juga tidak boleh melarang penggunaan jilbab bagi yang menginginkannya," tulisnya di akun Twitter
"Sekolah milik negara di wilayah mayoritas muslim, tidak bisa atas namakan menghormati mayoritas lalu memaksa murid berjilbab. Sekolah di wilayah mayoritas non muslim, tidak boleh memaksa murid melepas jilbab. Hak warga atas pendidikan tidak dibatasi oleh pakaiannya."
"Jangan naif melihat pemaksaan/pelarangan jilbab di sekolah hanya urusan pakaian. Di balik itu ada trend penabalan ideologi mayoritarianisme & eksklusivisme beragama. Dan ujungnya bukan hanya soal pakaian atau soal perempuan, tapi akan sampai ke soal kehidupan kebangsaan," tulis Alissa.
Baca juga: Beri Selamat kepada Budiman Sudjatmiko, Ferdinand Hutahaen Didoakan Segera Menyusul Jadi Komisaris
Kepala sekolah minta maaf
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.
Rusmadi membenarkan video yang beredar di media sosial terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami sebagai kepala sekolah ada di sekolah, tapi kami tidak tahu ada pemrosesan orang tua di sekolah."
"Setelah kami konfirmasi, orangtua anak tersebut tidak dipanggil."
"Tapi keinginan anak yang mendatangkan orangtua ke sekolah, tidak ada pemanggilan orangtua dari sekolah," tegas Rusmadi.
