Virus Corona
Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Bandara Soetta Positif Covid-19, Langsung Dibawa ke RS Polri
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengetahui bahwa salah satu pelaku pemalsuan surat kesehatan swab PCR positif covid-19.
Seperti diketahui, pada akhir tahun 2020 pertumbuhan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta cukup bertambah secara drastis.
Terutama saat mendekati malam pergantian tahun yang telah diberitakan terjadi antrean yang mengular di tempat rapid test antigen dan swab PCR.
"Karena kan sempat antrean panjang banget menjelang akhir tahun, makanya di situ mereka melancarkan aksinya," terang Yusri.
"Dari pengakuan mereka semua, tapi masih kita dalami lagi kalau sudah beroperasi sejak Oktober 2020 sampai Januari ini sampai ditangkap," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Yusri Yunus mengatakan ke-15 tersangka tersebut berkomplotan untuk membuat surat sehat palsu untuk penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: EKSTRAK GANJA Terbukti Kurangi Kematian Pasien Covid-19, Penelitian Terbaru Pakar Universitas Kanada
"Ini rupanya komplotan 15 tersangka ada punya perannya masing-masing sudah terorganisir," ungkap Yusri.
Ia menjelaskan, semua tersangka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
Makanya, lanjut dia, para tersangka tahu alur dan administrasi soal pemeriksaan surat sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.
"Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.
Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.
Awal Pengungkapan
Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil mengungkap kasus praktik peredaran surat swab tes palsu.
Polisi mengamankan satu orang pelaku dalam kasus itu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian. Ia menjelaskan tersangka yang diamankan yakni berinisial FR (30).
"Hari ini kami mengungkap kasus terkait pemalsuan dokumen kesehatan yang diperlukan dalam perjalanan moda transportasi udara pada masa pandemi Covid-19," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (10/8/2020).
Kejadian tersebut berlangsung di Area Check In Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada penerbangan Garuda Indonesia GA 656 Jakarta menuju Jayapura pada Rabu (15/7/2020) lalu.
"Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal pada kelompok keagamaan yang diikuti yang bersangkutan," ucapnya.
Adi menyatakan surat tersebut dapat dinyatakan palsu. Karena fasilitas Asrama Haji Pondok Gede terakhir operasional pada tanggal 30 Mei 2020.
"Kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mengamankan tersangka," kata Adi.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian menerangkan mengenai kronologi beredarnya surat swab tes palsu. Dokumen kesehatan palsu itu beredar di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
"Pada Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 kami bersama personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sedang melakukan pemantauan pada awalnya," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (10/8/2020).
Proses pengamanan dan pemantauan berlangsung di area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soetta. Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait adanya penumpang yang membawa surat swab tes tersebut.
"Informasi tersebut terkait bahwa ada dua calon penumpang yakni FR (30) dan AR (15) yang akan terbang ke Papua dengan menggunakan Garuda Indonesia menggunakan surat keterangan sehat yang diduga kuat palsu," ucapnya.
Kemudian kedua orang tersebut dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta. Polisi pun menggali keterangan dari kedua penumpang ini.
"Kedua penumpang tersebut merupakan saudara sepupu dan datang ke Jakarta diperkirakan pada Maret 2020 dengan tujuan mengikuti kegiatan keagamaan di sekitar wilayah Jakarta Utara," kata Adi.
Saat Jakarta dinyatakan dalam masa PSBB, banyak anggota kegiatan keagamaan yang menjadu subjek dilakukan rapid tes oleh petugas Gugus Tugas Covid-19. Dan FR menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede selama 54 hari di sekitar Juni 2020.
"Setelah kami selidiki surat keterangan sehat melalui swab tes yang dikantongi pelaku FR ini adalah palsu. Surat dapat dipastikan palsu karena fasilitas Asrama Haji Pondok Gede terakhir operasional pada 30 Mei 2020," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Februari Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Diperketat",