Virus Corona

Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Bandara Soetta Positif Covid-19, Langsung Dibawa ke RS Polri

Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengetahui bahwa salah satu pelaku pemalsuan surat kesehatan swab PCR positif covid-19.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan hasil Swab PCR. Para sindikat pemalsuan itu pun terancam hukuman berat. 

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Baca juga: AC Milan Kian Kokoh Usai Kalahkan Cagilari 2-0, Ibra Borong Gol dan Sambut Kedatangan Mandzukic

Baca juga: Rating Pemain Arsenal Saat Hajar Newcastle 3-0, Aubameyang Tertinggi, Gunners Lumayan Naik 1 Level

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan hasil Swab PCR. Para sindikat pemalsuan itu pun terancam hukuman berat.
Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan hasil Swab PCR. Para sindikat pemalsuan itu pun terancam hukuman berat. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Baca juga: Zodiak Cinta Selasa 19 Januari Libra Sibuk Sendiri, Gemini Kasih Kejutan, Aquarius Bikin Bingung

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA. Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Baca juga: 10 Lagu Inspiratif Kpop Bisa Mengisi Hari Penuh Harapan untuk Bangkit dan Bersemangat

Surat Tes Palsu Dijual Rp 1 Juta

Terduga pelaku pemalsu surat hasil tes Covid-19 menjual tiap lembar suratnya dengan rentang harga mulai Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.

"Bayaran dari surat palsu itu antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.

Harga tiap surat hasil tes palsu itu tergantung dari jenis tes yang diinginkan klien.

Ilustrasi: Calon penumpang sedang menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Ilustrasi: Calon penumpang sedang menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021). (Warta Kota/Andika Panduwinata)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved