Virus Corona

Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Bandara Soetta Positif Covid-19, Langsung Dibawa ke RS Polri

Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengetahui bahwa salah satu pelaku pemalsuan surat kesehatan swab PCR positif covid-19.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan hasil Swab PCR. Para sindikat pemalsuan itu pun terancam hukuman berat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDARA - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang terus melalukan penyeldikan terkait sindikat pemalsuan surat kesehatan Swab PCR.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menyatakan bahwa sebagian dari tersangka ini dinyatakan positif Covid-19.

"Ada bagian dari sindikat ini setelah diperiksa ternyata terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Alex saat dijumpai Warta Kota di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya pihaknya telah melakukan penanganan dalam hal ini.

Yaitu  membantarkan tersangka dengan menjalani perawatan di RS Kramat Jati Polri.

"Dilakukan isolasi dan penanganan lebih lanjut," ucapnya.

Seperti diketahui polisi telah meringkus 15 tersangka dalam sindikat pemalsuan surat kesehatan untuk keperluan layanan moda transportasi penerbangan ini.

Lalu pada Selasa (19/1/2021) ini petugas kembali mengamankan tersangka berinisial H.

"Ada satu orang yang positif Covid-19 di antaranya mereka berinisial M," kata Alex.

15 Orang Ditangkap

Kasus penemuan surat hasil tes Covid-19 palsu sudah terjadi sejak Oktober 2020 lalu.

Polresta Bandara bahkan sudah menangkap 15 orang pelaku pamalsuan surat tes Covid-19.

Dengan dihargai Rp 1 juta untuk setiap surat tes palsu, pelaku dikabarkan sudah terbitkan sekitar 200 surat hasil tes covid-19 tanpa tes alias palsu.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Swab PCR

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta Menawarkan Langsung ke Penumpang

Atas penemuan memprihatinkan itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Baca juga: AC Milan Kian Kokoh Usai Kalahkan Cagilari 2-0, Ibra Borong Gol dan Sambut Kedatangan Mandzukic

Baca juga: Rating Pemain Arsenal Saat Hajar Newcastle 3-0, Aubameyang Tertinggi, Gunners Lumayan Naik 1 Level

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan hasil Swab PCR. Para sindikat pemalsuan itu pun terancam hukuman berat.
Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pemalsuan surat kesehatan hasil Swab PCR. Para sindikat pemalsuan itu pun terancam hukuman berat. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau Antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Baca juga: Zodiak Cinta Selasa 19 Januari Libra Sibuk Sendiri, Gemini Kasih Kejutan, Aquarius Bikin Bingung

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisir beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA. Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Baca juga: 10 Lagu Inspiratif Kpop Bisa Mengisi Hari Penuh Harapan untuk Bangkit dan Bersemangat

Surat Tes Palsu Dijual Rp 1 Juta

Terduga pelaku pemalsu surat hasil tes Covid-19 menjual tiap lembar suratnya dengan rentang harga mulai Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.

"Bayaran dari surat palsu itu antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.

Harga tiap surat hasil tes palsu itu tergantung dari jenis tes yang diinginkan klien.

Ilustrasi: Calon penumpang sedang menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Ilustrasi: Calon penumpang sedang menunggu keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Dalang di balik kasus ini, yaitu terduga pelaku DS yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar bulan Oktober 2020.

Berdasar hasil pemeriksaan, DS mendapat format surat hasil tes palsu dari terduga pelaku lain, yakni U alias B.

Baca juga: Batasi Kegiatan, Warga Depok Diminta Manfaatkan Aplikasi Belanja Online di Pasar Tradisional

Yusri mengungkapkan bahwa DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes palsu selama ini.

Namun, Yusri juga mengaku bahwa aparat kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait jumlah sebenarnya dari pembeli surat itu.

"Pengakuan DS, (dia) mengaku menjual 200-an surat," ujar dia. Baca juga: Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun

"Tapi, tiap hari dia buat 20 sampai 30 surat. Makanya ini masih didalami. Kemungkinan bisa lebih," lanjut Yusri.

Seperti yang diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat hasil tes pada tanggal 7 Januari 2021.

Sedangkan enam terduga pelaku lain ditangkap pada tempat dan tanggal yang berbeda. Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U. Tersangka lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.

Baca juga: NAS Daily Alias Nuseir Yassin Tak Bisa Ngelak, Media Palestina Bongkar Penyamaran dengan Alyne Tamir

Modus, Terang-terangan Tanpa Takut

Sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta beroperasi secara terang-terangan. Tanpa rasa takut menawarkan kepada calon penumpang.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sindikat ini bekerja dengan cara nekad. Sebelumnyam ada sindikat yang menawarkan jasa tersebut melalui media sosial.

"Beda sama kasus yang kami ungkap di polda tiga orang itu yang menawarkan lewat media sosial, tapi ini ditawarkan langsung dan ada yang berperan cari pelanggan," ucap Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Konpers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus soal kawanan pemalsu surat hasil swab PCR untuk keperluan penerbangan, Senin (18/1/2021). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)
Sebab, 15 tersangka yang diamankan semuanya pernah dan memang masih aktif bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: CEK Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 19 Januari 2021, Simak Juga Lokasi Gerai SIM di Mal

Jadi, lanjut Yusri, mereka menawarkan secara langsung kepada penumpang yang sedang antre untuk melakukan rapid test antigen atau swab test PCR.

"Jadi mereka itu nongkrong nungguin calon penumpang yang antre mau tes Covid-19. Nanti ditawarkan satu-satu," kata Yusri.

Seperti diketahui, pada akhir tahun 2020 pertumbuhan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta cukup bertambah secara drastis.

Terutama saat mendekati malam pergantian tahun yang telah diberitakan terjadi antrean yang mengular di tempat rapid test antigen dan swab PCR.

"Karena kan sempat antrean panjang banget menjelang akhir tahun, makanya di situ mereka melancarkan aksinya," terang Yusri.

"Dari pengakuan mereka semua, tapi masih kita dalami lagi kalau sudah beroperasi sejak Oktober 2020 sampai Januari ini sampai ditangkap," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Yusri Yunus mengatakan ke-15 tersangka tersebut berkomplotan untuk membuat surat sehat palsu untuk penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: EKSTRAK GANJA Terbukti Kurangi Kematian Pasien Covid-19, Penelitian Terbaru Pakar Universitas Kanada

"Ini rupanya komplotan 15 tersangka ada punya perannya masing-masing sudah terorganisir," ungkap Yusri.

Ia menjelaskan, semua tersangka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

Makanya, lanjut dia, para tersangka tahu alur dan administrasi soal pemeriksaan surat sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.

"Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.

Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.

Awal Pengungkapan

Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil mengungkap kasus praktik peredaran surat swab tes palsu.

Polisi mengamankan satu orang pelaku dalam kasus itu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian. Ia menjelaskan tersangka yang diamankan yakni berinisial FR (30).

"Hari ini kami mengungkap kasus terkait pemalsuan dokumen kesehatan yang diperlukan dalam perjalanan moda transportasi udara pada masa pandemi Covid-19," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (10/8/2020).

Kejadian tersebut berlangsung di Area Check In Keberangkatan Domestik Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada penerbangan Garuda Indonesia GA 656 Jakarta menuju Jayapura pada Rabu (15/7/2020) lalu.

"Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal pada kelompok keagamaan yang diikuti yang bersangkutan," ucapnya.

Adi menyatakan surat tersebut dapat dinyatakan palsu. Karena fasilitas Asrama Haji Pondok Gede terakhir operasional pada tanggal 30 Mei 2020.

"Kami pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mengamankan tersangka," kata Adi.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Adi Ferdian menerangkan mengenai kronologi beredarnya surat swab tes palsu. Dokumen kesehatan palsu itu beredar di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

"Pada Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 23.30 kami bersama personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sedang melakukan pemantauan pada awalnya," ujar Adi di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (10/8/2020).

Proses pengamanan dan pemantauan berlangsung di area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soetta. Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait adanya penumpang yang membawa surat swab tes tersebut.

"Informasi tersebut terkait bahwa ada dua calon penumpang yakni FR (30) dan AR (15) yang akan terbang ke Papua dengan menggunakan Garuda Indonesia menggunakan surat keterangan sehat yang diduga kuat palsu," ucapnya.

Kemudian kedua orang tersebut dibawa ke Mapolresta Bandara Soetta. Polisi pun menggali keterangan dari kedua penumpang ini.

"Kedua penumpang tersebut merupakan saudara sepupu dan datang ke Jakarta diperkirakan pada Maret 2020 dengan tujuan mengikuti kegiatan keagamaan di sekitar wilayah Jakarta Utara," kata Adi.

Saat Jakarta dinyatakan dalam masa PSBB, banyak anggota kegiatan keagamaan yang menjadu subjek dilakukan rapid tes oleh petugas Gugus Tugas Covid-19. Dan FR menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede selama 54 hari di sekitar Juni 2020.

"Setelah kami selidiki surat keterangan sehat melalui swab tes yang dikantongi pelaku FR ini adalah palsu. Surat dapat dipastikan palsu karena fasilitas Asrama Haji Pondok Gede terakhir operasional pada 30 Mei 2020," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Februari Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Diperketat"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved