Isi Lengkap Gugatan David Tobing Kepada Raffi Ahmad karena Pesta tanpa Prokes Usai Divaksin Covid-19

Raffi Ahmad diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19. 

Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @raffinagita1717
Tangkapan layar dari akun Instagram @raffinagita1717, Raffi Ahmad menyampaikan klarifikasi dan permohonan terkait dirinya tak mengenakan masker, Kamis (14/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan ke Pengadilan Negeri Depok telah dilayangkan untuk presenter dan influencer Raffi Ahmad.

Di mana penggugat, advokat David Tobing menganggap Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan (prokes).

Raffi Ahmad diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19. 

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Baca juga: WNI di Abu Dhabi ini Disuntik Vaksin Covid-19 Merek Sinopharm dari China, Berikut Ceritanya

Baca juga: Banjir Impor Beras dari Vietnam, Pedagang di Pasar Induk Cipinang Menjerit

Baca juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 181,5 Juta Penduduk, Ini Sasaran Warga yang Didahulukan 

Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).

Dikutip dari Tribunnews, setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.

Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.

Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.

Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.

Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Baca juga: Datangi RS Yarsi, Yusuf Mansyur Ceritakan Detik-detik Syekh Ali Jaber Menghembuskan Nafas Terakhir

Baca juga: Profil Ribka Tjiptaning yang Tolak Vaksin Covid-19, Seorang Dokter dan Keturunan Ningrat

Baca juga: Jadwal KRL Selasa 12 Januari 2021, Berlaku Selama Aturan Pembatasan Jawa-Bali Hingga 25 Januari 2021

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved