Sabtu, 9 Mei 2026

Vaksinasi Covid19

Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Ada Alat Suntik di Perut Pesawat Garuda Indonesia

Desain livery tersebut terpasang pada armada B737-800NG, yang akan melayani berbagai rute penerbangan domestik.

Tayang:
Twitter@IndonesiaGaruda
Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional, Jumat (15/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional, maskapai pelat merah Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus, Jumat (15/1/2021). 

Desain livery tersebut terpasang pada armada B737-800NG, yang akan melayani berbagai rute penerbangan domestik.

Livery khusus tersebut ditampilkan pada kedua sisi pesawat melalui visual simbol kampanye vaksinasi nasional bertuliskan #SukseskanVaksinasi.

Baca juga: Mantan Karyawan PT Djakarta Lloyd: Pak Erick Thohir, Tolong Bayar Tunggakan Hak Kami Selama 8 Tahun!

Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan, sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mendukung dan berjalan selaras dengan upaya pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

"Yang pada kesempatan ini dilakukan melalui kampanye program vaksinasi."

"Dengan langkah ini kami tentunya berharap dapat menyuarakan semangat vaksinasi untuk negeri melalui cara yang kreatif."

Baca juga: Total 50 Potongan Besar dan 46 Kantong Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Diangkat dari Laut

"Yang kiranya turut dapat meningkatkan kesadaran dan keyakinan masyarakat atas pentingnya vaksinasi," tutur Irfan, dikutip dari laman garuda-indonesia.com.

Sebagai bagian dari dukungan berkelanjutan Garuda Indonesia dalam upaya percepatan program vaksinasi nasional, Garuda Indonesia melalui layanan lini bisnis kargo udara, turut berperan aktif mengangkut vaksin Covid-19 produksi Sinovac dari Beijing menuju Jakarta.

Hingga saat ini Garuda Indonesia telah melayani tiga tahap pengangkutan vaksin, yakni sebanyak 1,2 juta dosis vaksin pada pengangkutan tahapan pertama di 6 Desember 2020.

Baca juga: Stok Menurun, Masyarakat Diminta Tidak Takut Donor Darah Selama Pandemi Covid-19

Sedangkan di tahap kedua pada akhir Desember 2020 lalu, Garuda Indonesia berhasil mengangkut sebanyak 1,8 juta dosis vaksin Covid-19.

Selanjutnya di awal tahun 2021, Garuda Indonesia kembali mengangkut bahan baku vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yang lebih lanjut akan diproses oleh Bio Farma untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 15 juta dosis vaksin.

“Momentum awal pelaksanaan vaksinasi nasional ini, tentunya menjadi sebuah semangat dan optimisme tersendiri bagi Garuda Indonesia."

Baca juga: 31 Ribu Vaksinator Disiapkan untuk Suntik 181,5 Juta Penduduk, Target Setahun Rampung

"Sebagai maskapai pembawa bendera bangsa yang secara berkesinambungan mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemic Covid-19 di Indonesia."

"Melalui penyediaan layanan penerbangan yang mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan serta konsistensi implementasi protokol kesehatan yang optimal."

"Kami meyakini implementasi program vaksinasi ini akan menumbuhkan kepercayaan dan optimisme masyarakat dalam pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi nasional.”

Baca juga: Jenazah Pasutri Korban SJ 182 Teridentifikasi Bersamaan, Anak dan Cucunya Masih dalam Proses

"Sekaligus kami harapkan dengan pelaksanaan vaksinasi yang diiringi dengan konsistensi penerapan protokol kesehatan 3 M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak)."

"Maka minat dan kepercayaan masyarakat untuk kembali bepergian menggunakan transportasi udara akan semakin meningkat,” papar Irfan.

Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 bakal digelar dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.

Sedangkan untuk kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi, apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai.

Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar

Dan, persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang terbit pada 2 Januari 2021.

Terdapat empat tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19:

Baca juga: Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Baca juga: Warga Depok yang Meninggal Akibat Covid-19 Bisa Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Ungkit Daya Beli Masyarakat, Jokowi Bakal Luncurkan Program Bansos 2021 pada 8 Atau 14 Januari

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Baca juga: Tanpa Gejala, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Penahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE)."

"Serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," demikian tertulis dalam petunjuk teknis Kemenkes yang dikutip Tribunnews, Kamis (7/1/2021). (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved