FPI Bubar

Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

Mahfud MD menegaskan, semua warga negara dibolehkan mendirikan organisasi, asal tidak melanggar hukum.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait pendirian organisasi baru dengan akronim FPI.

Mahfud MD menegaskan, semua warga negara dibolehkan mendirikan organisasi, asal tidak melanggar hukum.

Mahfud MD juga menegaskan tidak akan melakukan langkah khusus terkait hal tersebut.

Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi

"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum."

"Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh."

"Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus."

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan

"Wong tiap hari juga berdiri organisasi," katanya lewat keterangan tertulis yang terkonfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Mahfud MD menjelaskan, saat ini setidaknya ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia.

Dahulu, kata Mahfud MD, setelah Masyumi bubar, kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Desember 2020: Tambah 8.074, Pasien Positif Jadi 743.198 Orang

Pemerintah, kata Mahfud MD, tidak mempermasalahkan hal itu.

PSI yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud MD, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.

Selain itu, PNI, kata Mahfud MD, berfusi dan kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban

Mahfud MD juga mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.

Organisasi tersebut, lanjut Mahfud MD, tidak ditindak sampai bubar sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved