Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold, Pemohon Dianggap Tak Rugi
MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.
Pihak MK menerima ajuan gugatan RR untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar.
• Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka
Rizal Ramli menjelaskan alasannya menggugat presidential threshold yang tercantum dalam pasal 222 UU Pemilu.
Ia menegaskan ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong.
"Mari kita lawan demokrasi kriminal, supaya Indonesia berubah."
• Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya
"Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita."
"Tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong, bekerja buat kelompok dan agen lainnya."
"Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government."
• Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta
"Dan ini perjuangan yang penting dan strategis," kata Rizal Ramli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Saat menjadi aktivis mahasiswa, Rizal Ramli dan Abdul Rachim ditangkap dan dijebloskan ke penjara Sukamiskin, lantaran berjuang agar Indonesia terbebas dari otoritarianisme menuju negara demokratis serta bersih dari KKN.
Cita-cita tersebut baru tercapai dengan bergulirnya reformasi.
• Ditentukan oleh Penjual, Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia Bakal Beragam
Pada mulanya, kata Rizal Ramli, era reformasi membangun angin segar bagi proses demokratisasi Indonesia.
Namun, belakangan, banyak aturan yang membuat demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal.
Salah satunya, adanya ketentuan mengenai ambang batas untuk menjadi bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden.
• Seperti Sales Mobil, Andi Irfan Yakinkan Djoko Tjandra Pakai Jasa Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA
Adanya ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat tiket dari partai, atau istilahnya menyewa partai.
Untuk maju sebagai calon bupati, kata Rizal Ramli, seorang calon harus merogoh kocek Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar.