Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold, Pemohon Dianggap Tak Rugi
MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli soal judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, alias presidential threshold.
Mahkamah menilai, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold.
Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.
Baca juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Mobil Komjen Listyo Sigit Prabowo Cuma Toyota Fortuner
"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Mahkamah Anwar Usman dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/1/2021).
Mahkamah juga menyebutkan, permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Dinilai Polisi Reformis dan Profesional
Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.
"Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bukti dukungan itu ke MK," jelas Hakim MK.
Penggugat ke-14
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan, sudah belasan gugatan permohonan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dimohonkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno dengan perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 disebut sebagai permohonan yang ke-14.
Dalam perkara ini, Rizal dan Abdul dengan kuasa hukum Refly Harun mengajukan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
• BERTAMBAH Lagi! Karyawan PT Epson Bekasi yang Positif Covid-19 Jadi 369 Orang
Poin utama gugatan mereka adalah menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.
"Terkait permohonan pasal 222 ini dalam catatan di MK itu sudah 13 permohonan."
"Nah, berarti hari ini yang ke-14."
• DAFTAR 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting MA, KPK Menyayangkan