Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold, Pemohon Dianggap Tak Rugi
MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.
"Saya kira kuasanya sudah mempelajari permohonan yang sebelumnya sudah diputus mahkamah," ungkap Daniel dalam sidang MK agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar virtual, Senin (21/9/2020).
Kendati demikian, Daniel menyebut permohonan yang diajukan Rizal Ramli cukup bagus, karena mencantumkan contoh beberapa negara yang turut menganut sistem presidensial.
Hanya, Daniel memberi masukan kepada pemohon maupun kuasa hukum, untuk disempurnakan.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 September 2020: Rekor Baru Lagi, Pasien Positif Tambah 4.176
Salah satunya, meminta pemohon memfokuskan argumentasi soal negara penganut sistem presidential threshold.
Sebab, ada negara yang menganut sistem tersebut, tapi ternyata hanya memiliki dwipartai.
Pemohon diminta fokus pada negara yang mirip atau punya kesamaan persis dengan sistem yang dianut Indonesia.
• Tower 5 Sudah Nyaris Penuh, RSD Covid-19 Wisma Atlet Buka Tower 4 untuk Rawat Pasien Tanpa Gejala
"Dalam permohonan saya lihat bagus sekali, karena sudah mengambil contoh beberapa negara yang menganut sistem presidential," tuturnya.
Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon benar-benar mempelajari putusan MK sebelumnya terhadap gugatan serupa.
Tujuannya supaya terhindari dari lubang jarum atau keadaan ne bis in idem (perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali).
• Pergub PSBB Jakarta Bakal Jadi Perda, Pembahasannya Baru 10 Persen
"Karena memang mahkamah dalam putusannya pernah menyampaikan, kalau ada alasan atau dasar hukum berbeda itu bisa saja mahkamah berpendirian bahwa ini lolos dari keadaan ne bis in idem," beber Arief.
Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya, Abdulrachim Kresno didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners, mengajukan gugatan uji materi.
Gugatan ditujukan kepada pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).
Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, 'pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR.'
• Sudah Pernah Ditolak MK Saat Diuji Materi oleh Rhoma Irama, Rizal Ramli Kembali Gugat PT 20 Persen
'Atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.'
Rizal Ramli bersama Refly Harun yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB, membawa sejumlah dokumen dan langsung menyerahkannya ke bagian penerimaan perkara konstitusi.