Kasus Rizieq Shihab

Irjen Argo Yuwono Tanggapi Tudingan Pelanggaran HAM Kasus 6 Laskar FPI, Mari Buktikan di Pengadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi pernyataan komisioner Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM atas kasus tersebut.

Editor: Wito Karyono
Youtube Kompas TV
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tanggapi hasil penemuan Komnas HAM soal pelanggaran HAM kasus penembakan laskar FPI. Polri ajak buktikan kebenaran kasus itu di pengadilan 

Hapus CCTV

Seperti diketahui, menurut Komnas HAM, polisi sempat menghapus CCTV di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek usai melakukan penangkapan terhadap enam anggota FPI.

Mereka juga meminta warga untuk menghapus rekaman handphone.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam usai penyelidikan yang dilakukan atas tewasnya enam anggota FPI.

Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 9 Januari 2021 Bodetabek Hujan pada Siang, Jakarta Hujan pada Pagi

Pihak Komnas HAM langsung memeriksa saksi-saksi di lapangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.

Beberapa saksi merupakan warga yang berada di Rest Area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Hasilnya ditemukan bahwa sejumlah aparat polisi terlihat mengeluarkan dua anggota FPI yang tewas dari dalam sebuah mobil.

Anggota FPI itu kata Choirul diduga tewas karena baku tembak dengan polisi saat berada di dalam mobil.

"Satu duduk di mobil dengan keadaan sudah tewas dan satu diturunkan ke jalan dengan satu luka tembak. Selain itu terlihat darah di jalan di depan salah satu warung depan rest area KM 50," terang Choirul dalam rilisnya di Kantor Komnas HAM Jumat (8/1/2021).

Sementara empat anggota FPI lain yang masih hidup diminta berjalan jongkok dan tiarap oleh aparat kepolisian.

Para anggota FPI itu juga diminta masuk ke dalam sebuah mobil lewat pintu samping dan belakang.

Saksi juga mendengar perintah petugas polisi yang meminta warga menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved