Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19, KPAI Minta Siswa Nunggak SPP Jangan Diberi Sanksi

Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Humas Kemendikbud
komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta agar sekolah tidak memberikan sanksi terhadap siswa yang terlambat membayar SPP 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Selama masa pandemi Covid-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat menerima delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di 7 (tujuh) sekolah swasta yang terdiri dari jenjang  Sekolah Dasar (SD) sebanyak 5 (lima), 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 (satu)  SMK Negeri.  

Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan kayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin. 

"Adapun masalah yang diadukan terkait SPP meliputi, Pertama, permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa Belajar Dari Rumah (BDR) atau dikenal dengan istilah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemi Covid 19," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: UMP 2021, Berikut Daftar Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia, UMP DKI Jakarta Tertinggi

Sementara katanya, pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM); 

"Kedua, adanya 'ancaman' pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa," kata Retno.

Ketiga, tambah Retno, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah  dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak. 

"Padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemic Covid-19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil," kata Retno. 

Baca juga: Geram Rekeningnya Dibekukan, FPI: Uang Itu dari Umat, Bukan Hasil Merampok Dana Bansos

Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, menurut Retno maka orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru.

"Keempat, kasus terbaru yang diterima KPAI, dimana orangtua siswa SD mengaku diminta pihak yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020," katanya. 

Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan. 

"Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemic covid 19," katanya.

“Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP," ujar Retno.

Baca juga: Nama Nenek Darwati Dicoret dari Data Penerima Bansos Kemensos, Pedagang Kangkung Keliling Ini Nangis

"Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” katanya.

Retno juga menjelaskan kronologi orangtua siswa yang diminta mengundurkan diri oleh pihak sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved