Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19, KPAI Minta Siswa Nunggak SPP Jangan Diberi Sanksi

Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Humas Kemendikbud
komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta agar sekolah tidak memberikan sanksi terhadap siswa yang terlambat membayar SPP 

Yayasan pendidikan, sekolah di DKI itu terbantu operasional pendidikannya dengan adanya bantuan biaya personal pendidikan tentang KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 4 Tahun 2018 pasal 3 yang menyatakan bahwa program KJP Plus mendukung wajib belajar 12 tahun dan ada jaminan kepastian seluruh peserta didik mendapatkan layanan pendidikan

(6). Negara (dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota), wajib memenuhi  hak atas pendidikan  warganya, jika kesulitan ekonomi dialami jangka panjang oleh para orangtua siswa, maka kursi-kursi kosong di sekolah negeri dapat dibuka untuk menerima anak-anak tersebut.

"Sehingga hak atas pendidikannya tetap dijamin dan dipenuhi Negara dalam keadaan apapun, termasuk dalam kondisi pandemic covid 19 seperti saat ini," kata Retno.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved