Pendidikan
Dampak Pandemi Covid-19, KPAI Minta Siswa Nunggak SPP Jangan Diberi Sanksi
Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Yayasan pendidikan, sekolah di DKI itu terbantu operasional pendidikannya dengan adanya bantuan biaya personal pendidikan tentang KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 4 Tahun 2018 pasal 3 yang menyatakan bahwa program KJP Plus mendukung wajib belajar 12 tahun dan ada jaminan kepastian seluruh peserta didik mendapatkan layanan pendidikan
(6). Negara (dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota), wajib memenuhi hak atas pendidikan warganya, jika kesulitan ekonomi dialami jangka panjang oleh para orangtua siswa, maka kursi-kursi kosong di sekolah negeri dapat dibuka untuk menerima anak-anak tersebut.
"Sehingga hak atas pendidikannya tetap dijamin dan dipenuhi Negara dalam keadaan apapun, termasuk dalam kondisi pandemic covid 19 seperti saat ini," kata Retno.(bum)