FPI Bubar

Geram Rekeningnya Dibekukan, FPI: Uang Itu dari Umat, Bukan Hasil Merampok Dana Bansos

Menurut Aziz, pembubaran FPI merupakan tindakan otoriter yang mengabaikan asas legalitas dan asas presumption of innocence.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyesalkan pemblokiran rekening milik FPI 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Pihak FPI mengecam keras tindakan pemerintah yang memblokir rekening Ormas tersebut. Mereka menyebut bahwa uang di rekening FPI bukan hasil korupsi benih lobster.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Jumat (8/1/2020).

Menurut Aziz, pembubaran FPI merupakan tindakan otoriter yang mengabaikan asas legalitas dan asas presumption of innocence.

Sebab menurut Aziz, seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada FPI adalah tuduhan yang berlandaskan kecurigaan belaka.

Baca juga: Kenaikan Kasus Positif dan Kematian Akibat Infeksi Covid-19 di Tangsel Cukup Memprihatinkan

Tuduhan itu disebut tidak dapat dibuktikan oleh hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindakan pidana.

"Kejahatan dan korupsi apakah yang dilakukan FPl? Bersumber dari jual Lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana Bansos itukah isi rekening FPl?" tegas Aziz lewat keterangan tertulisnya.

Baca juga: Ahli Bahasa Anggap Undangan Rizieq Shihab untuk Hadiri Maulid Nabi Masuk Kategori Penghasutan

Menurut Aziz, tindakan otoriter dan tirani seperti itu tidak tertutup kemungkinan akan menimpa pada warga biasa selain FPI.

Uang yang dikumpulkan di Bank bukan tidak mungkin dibekukan oleh pemerintah seperti yang dialami FPI.

Aziz menyebut, aksi pembekuan rekening itu merupakan tindakan rampok dan garong atas dasar kecurigaan semata.

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Polisi Sempat Hapus Rekaman CCTV dan Periksa Handphone Warga

"Ingat! Satu rupiah saja kalian makan dana umat, alamat celaka diri kalian serta kehidupan anak cucu dan seluruh keturunan kalian dunia akhirat," imbau Aziz.

Diketahui sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca juga: Akun Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim karena Sempat Like Konten Porno

Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui bahwa pihaknya yang melakukan pembekuan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).

Di mana PPTK membekukan sebanyak 59 rekening terkait FPI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved