Kasus Rizieq Shihab

Bantah Keterangan Pengacara, Polda Metro Jaya Bilang Rizieq Shihab Tolak Pakai Tabung Oksigen Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengecam pernyataan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengecam pernyataan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.

Sugito menyebut Polda Metro Jaya tidak memiliki dan memberikan tabung oksigen ke Rizieq Shihab saat sesak napas di dalam sel pada malam tahun baru.

"Pengacara dia asal ngomong saja itu."

Baca juga: Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar

"Memang betul pada malam tahun baru, MRS kurang enak badan karena asam lambung."

"Dia minta oksigen, kita siapkan oksigen dan kita kasih."

"Tapi dia menolak, karena maunya tabung oksigen mereka sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuki Tahap Kritis pada 6 Bulan Pertama 2021, Ini Alasannya

"Makanya pengacara dia Sugito itu salah, kalau bilang kita tidak berikan oksigen."

"Ada rekaman CCTV-nya semua kok. Kita kasih oksigen, dia enggak mau, maunya oksigen dia sendiri."

"Makanya barulah malam-malam jam 11 malam, tabung oksigen dia sendiri datang," tutur Yusri.

Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar

Karenanya, ia meminta kuasa hukum tidak asal bicara mengenai hal ini.

"Sebab semua SOP untuk pemeriksaan kesehatan berkala kepada MRS ini, kita lakukan betul-betul."

"Bahkan dia minta didampingi dokter pribadi dari Mer-C, setiap diperiksa Biddokes Polda, kami persilakan," ucap Yusri.

Baca juga: Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

Yusri memastikan kondisi kesehatan Rizieq Shihab di dalam sel tahanan saat ini sehat dan baik-baik saja.

"Tadi siang baru dilakukan pemeriksaan kesehatan lagi dan semuanya baik."

"Sejak malam tahun baru sampai sekarang kondisi yang bersangkutan baik, dan di dalam sel ada tabung oksigen milik dia, sekarang," beber Yusri.

Baca juga: Warga Depok yang Meninggal Akibat Covid-19 Bisa Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Sebelumnya diberitakan, Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab, membenarkan kabar kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sugito mengatakan hal itu terjadi pada Jumat pekan lalu.

"Jadi Habib Rizieq mungkin karena asam lambungnya naik, dan beliau hampir pingsan," ungkap Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Ungkit Daya Beli Masyarakat, Jokowi Bakal Luncurkan Program Bansos 2021 pada 8 Atau 14 Januari

Sugito mengatakan, saat itu Rizieq Shihab sempat berteriak minta tolong kepada para tahanan lain, agar dipanggil Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.

Saat itu suasana langsung kalang kabut, sebab kondisi Rizieq Shihab disebut sudah sangat mengkhawatirkan.

"Jam 10 malam baru datang Dokkes Polda, dan itu sangat terlambat."

Baca juga: Tanpa Gejala, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19

"Habib itu kalau sudah sesak napas di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," ungkap Sugito.

Namun, kata Sugito, ternyata saat itu tak ada oksigen.

Bahkan, Sugito mengatakan keluarga harus rela datang dari Petamburan ke Polda Metro Jaya untuk mengantarkan oksigen.

Baca juga: 504 Nakes Indonesia Gugur Akibat Covid-19 Sepanjang 2020, Tertinggi di Asia, 5 Besar di Dunia

"Ini saya ingin mengajukan pembantaran agar Habib Rizieq bisa dirawat, tetapi di RSCM."

"Dokkesnya sudah setuju karena keadaannya memang darurat, tapi bagian Dirtahtinya khawatir," papar Sugito.

Saat ini, Sugito mengatakan kondisi Rizieq Shihab sudah mulai membaik.

Baca juga: Uji Coba SPKLU PLN, Erick Thohir Bilang Jakarta-Bali Pakai Mobil Listrik Cuma Butuh Rp 200 Ribuan

Di dalam tahanan Rizieq Shihab, selalu tersedia oksigen.

"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen, enggak bisa jauh," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.

"Sesuai pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai."

"Maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

MRS, kata Argo, menolak menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusannya dengan tetap membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved