FPI Bubar
Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar
Suatu ormas, lanjut Aziz, dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI), bicara soal legalitas organisasi masyarakat pengganti Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Menurutnya, ormas manapun bebas memilih mendaftarkan atau tidak mendaftar.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri atau tidak terdaftar atau tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi
Apalagi, menurut Aziz, jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas memilih mendaftarkan diri ataupun tidak.
"Dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran."
"Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125," jelasnya.
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan
Menurut MK, kata Aziz, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu.
"Dan, dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri, haruslah diakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional," papar Aziz.
Suatu ormas, lanjut Aziz, dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Desember 2020: Tambah 8.074, Pasien Positif Jadi 743.198 Orang
"Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah."
"Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas," ucapnya.
Sebelumnya, hanya beberapa jam setelah pmerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan, para penggawa Front Pembela Islam (FPI) langsung membentuk wadah baru.
Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban
Wadah baru tersebut cuma berbeda di nama tengah, dan tetap dengan akronim yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang
Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI |
![]() |
---|
Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional |
![]() |
---|
PPATK Sudah Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, Akhir Bulan Ini Analisis Ditargetkan Selesai |
![]() |
---|
Rekening Bank Munarman Diblokir, Kepala PPATK: Tidak Usah Khawatir, Uangnya Tetap Ada |
![]() |
---|
Waduh, Bukan Hanya Rekening FPI, Rekening Sekretaris Umum FPI Munarman Juga Diblokir PPATK |
![]() |
---|