Virus Corona
Jokowi Sebut Indonesia Bisa Terancam Lockdown Bila Pandemi Covid-19 Tidak Berkurang
Presiden Jokowi ingatkan bila pandemi Covid-19 di Indonesia tidak membaik maka akan terancam lockdown.
"Satgas Penanganan Covid-19 RT dan RW harus meningkatkan solidasi penanganan, untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing wilayah, termasuk kegiatan peribadatan," ucap Munjirin.
Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi menambahkan, 10 RW zona merah di Jakarta Selatan, yaitu:
- RW 06 Kelurahan Cilandak Barat yang terdapat 20 kasus,
- RW 01 Kelurahan Rawajati dengan 26 kasus,
- RW 02 Kelurahan Bangka dengan 10 kasus,
- RW 07 Kelurahan Pejaten Timur dengan 24 kasus.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Sebut Kawasan Puncak Bogor Masuk Zona Merah
Kemudian di Kelurahan Srengseng Sawah ada di RW 01 dengan 13 kasus, RW 05 ada 14 kasus, RW 06 ada delapan kasus, RW 07 dengan 18 kasus, RW 08 terdapat 20 kasus dan RW 09 sebanyak 32 kasus.
Sertifikat Vaksin
Perkembangan terbaru terkait vaksin Covid-19 datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada 6 Desember 2020.
Lot release merupakan persyaratan dari World Health Organization (WHO) berupa proses evaluasi yang dilakukan Otoritas Obat setiap negara terhadap hasil uji dan/atau review dokumen mutu lot/batch suatu produk vaksin untuk menjamin mutu setiap lot/batch vaksin tersebut.
Ia mengatakan, pengujian dalam rangka Lot Release ini dilakukan di Laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.
“Badan POM telah menerbitkan sertifikat Lot Release terhadap 1,2 juta vaksin CoronaVac yang datang pada tanggal 6 Desember 2020,” jelas dia dalam keterangan tertulis di situs BPOM, Selasa (5/1/2021).
BPOM memastikan terus mengawal keamanan dan mutu vaksin Covid-19 baik sebelum dan sesudah vaksin beredar.
Penny mengatakan, sejak kedatangan vaksin di Indonesia pada 6 Desember 2020 (tahap I) dan 31 Desember 2020 (tahap II), Badan POM melakukan sampling dan pengujian vaksin.
Pada proses penerimaan vaksin di bandara, Badan POM juga melakukan pengecekan kesesuaian dokumen serta kesesuaian suhu tempat penyimpanan vaksin CoronaVac di dalam Envirotainer.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data hasil uji pre-klinik dan uji klinik fase 1 dan fase 2 untuk menilai keamanan dan respon imun yang dihasilkan dari penggunaan vaksin.
Saat ini, Badan POM masih menunggu penyelesaian analisis data uji klinik fase 3 untuk mengonfirmasi khasiat/efikasi vaksin CoronaVac.
"Data-data tersebut diperlukan dalam rangka penerbitan Persetujuan Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA)," ujar dia.
Untuk menjamin mutu vaksin, ujar Penny, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin, yang mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
Pastikan Kehalalan Vaksin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat memastikan kehalalan vaksin Sinovac untuk Covid-19 .
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, mengatakan, masih ada informasi yang perlu
dilengkapi.
“Proses audit sudah dilakukan, tapi masih ada sedikit lagi informasi yang harus dilengkapi. Sehingga,
tentunya kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan. Dan kesimpulan halal tidaknya juga tidak
ada di LPPOM, tapi di Komisi Fatwa (MUI)," ujar Muti dalam webinar Kehalalan dan Keamanan Vaksin
Covid-19, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Kemenpora Mulai Data Atlet, Pelatih, Hingga Ofisial yang akan Divaksin Covid-19
Baca juga: Diperiksa Polisi terkait Aksi 1812, Slamet Maarif: Kami Hanya Tuntut Keadilan Kematian 6 Anggota FPI
Audit langsung
Muti menjelaskan bahwa LPPOM MUI juga melakukan audit langsung terkait alat, tempat, hingga bahan
produksi vaksin Covid-19 dengan mendatangi pabrik dari produsen vaksin Sinovac di China.
“Kami sudah melihat proses produksi dan bahan-bahan yang digunakan, namun karena produsen
membeli bahan yang digunakan dari pihak ketiga, maka masih ada informasi yang diperlukan
perusahaan setelah audit lokasi dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika semua informasi yang diperlukan sudah terpenuhi, maka dilakukan rapat
oleh Komisi Fatwa MUI untuk menentukan kehalalan dari vaksin Covid-19 ini.
Baca juga: Apresiasi Hadapi Covid-19, 10.000 Bingkisan Dibagikan Untuk Tenaga Medis
“Jika dinyatakan halal, maka tentunya akan keluar ketetapan halal yang menjadi dasar dari BPJPH
(Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk mengeluarkan sertifikat halal,” ujar Muti.
Muti menjelaskan, pihaknya tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tapi secara intensif
melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI.
Dia mencontohkan, studi literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.
"Katakan ada sekian banyak asam amino yang digunakan dalam media (pembuatan vaksin), apakah
asam amino mana yang kemudian memang kita perlu kritisi kehalalannya. Atau, mana asam amino yang
memang dari sisi proses produksinya itu tidak kritis dari sisi kehalalannya,"; jelasnya.
Baca juga: Jokowi Akan Tetap Bangun Infrastruktur.di Tahun 2021, Tengku Zulkarnain: Pakai Duit dari Mana?
Baca juga: Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Masa Pandemi, PKS: Banyak Warga yang Kehilangan Pekerjaan
Sertifikasi halal
Muti menegaskan tidak akan memberikan sertifikasi halal untuk vaksin yang mengandung babi,
meskipun dalam proses pembuatan vaksin tersebut sudah dinetralisasi atau dibersihkan.
Ia juga mengatakan, bahwa vaksin Covid-19 yang sudah didistribusikan di Indonesia sejauh ini tidak
mengandung babi.
Muti mengatakan, proses sertifikasi halal yang akan diberikan MUI ke vaksin Covid-
19 memang masih dalam proses, tapi MUI belum menemukan kandungan babi sama sekali.
"Sertifikasi halal masih dalam proses, tapi sejauh ini kami belum menemukan adanya kandungan babi.
Mudah-mudahan hasilnya akan baik. Memang dalam proses memisahkan inang, butuh enzim tripsin.
Untungnya tripsin yang digunakan bukan berasal dari babi," kata Muti.
Baca juga: KSAL Pastikan Benda Asing yang Ditemukan Nelayan di Selayar Bukan Drone Laut
Fatwa MUI
Muti menjelaskan, seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI No.30 Tahun 2013 Tentang Obat dan
Pengobatan, bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan
yang suci dan halal.
Kemudian penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya
haram.
Hanya saja, lanjut Muti, dalam Fatwa MUI, disebutkan penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-
obatan hukumnya haram, kecuali memenuhi tiga syarat, yaitu digunakan pada kondisi darurat, apabila
tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian
hari.
Baca juga: PRESIDEN Jokowi Terbitkan PP Atur Kebiri Kimia hingga Pemasangan Alat Pelacak Elektronik
Syarat selanjutnya, belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta syarat terakhir adanya
rekomendasi paramedis kompeten dan terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
“Ini menjadi penting sekali adanya kerja bersama antara MUI dengan BPOM, karena BPOM punya
otoritas yang memberikan rekomendasi bahwa memang penggunaan suatu produk dalam hal ini vaksin
diperlukan dan telah dibuktikan bahwa sampai saat ini belum ada obat yang halal,” ujarnya. (dip/Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Keluarkan Sertifikat Lot Release Untuk 1,2 Juta Vaksin Corona Buatan Sinova dan Kontan.co.id dengan judul Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari serta Kompas.com judul "Saat Jokowi Ingatkan Potensi Indonesia Lockdown karena Situasi Pandemi yang Tak Kunjung Membaik"