Kasus Rizieq Shihab
BEM UI Bantah Bela FPI dalam Kasus Pembubaran FPI Sebagai Ormas, Hanya Kebetulan Korbannya FPI
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meluruskan soal pernyataan sikap yang terkesan membela Front Pembela Islam (FPI).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meluruskan soal pernyataan sikap yang terkesan membela Front Pembela Islam (FPI).
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho membantah pihaknya membela Front Pembela Islam (FPI) sehubungan dengan pernyataan sikap mereka yang diterbitkan pada Minggu (3/1/2021).
Dalam pernyataan sikap tersebut, BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), yang menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.
Baca juga: Polemik Diskusi BEM UI, Dosen Fakultas Hukum UI: Bukan Diskusi Ilmiah
Baca juga: Selain Diblokir, Rekening FPI yang Masih Berisi Puluhan Juta Rupiah Diduga Digarong, Benarkah?
"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya."ujar Fajar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
"Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," imbuhnya.

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.
Baca juga: BKN Dan Taspen Tengah Bicarakan Ini Agar PPPK Bisa Dapat Pensiun Seperti PNS
"Karena Indonesia negara hukum, maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi."
"Selama satu tahun ini kita bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum," kata Fajar.
"Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.
Preseden dibubarkannya FPI dianggap dapat menjadi alarm bagi kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, karena ormas sewaktu-waktu menghadapi ancaman pembubaran oleh pemerintah tanpa proses peradilan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 5 Januari 2021 Scorpio Kekuatan Cinta, Virgo Asmara, Aquarius Memburuk
Sebagai informasi, Pasal 61 ayat 1 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2017 menyebutkan, “Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas, huruf c adalah pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan badan hukum".
Lalu, Pasal 61 ayat 3 huruf b berbunyi, “Pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".
Kemudian, Pasal 80 a berbunyi, “Pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.”
"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan," ujar Fajar.
Baca juga: Para Guru Tak Perlu Khawatir Daftar PPPK, Ini Jaminan dari Kepala BKN
"Perpu ormas yang kemudian menjadi UU Ormas yang mengubah UU Ormas sebelumnya, memang menjadi yang sudah kami sebut 'memberangus demokrasi'," kata dia.