Pemerintahan Jokowi
Hukuman Kebiri Kimia, Simak Mekanisme Penyuntikan Zat Kimia Terhadap Predator Anak Ditetapkan Jokowi
Apa mekanisme penyuntikan zat kimia terhadap predator anak dan apa jenis bahan kimia untuk predator anak?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, hukuman kebiri kimia untuk predator anak telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Diketahui, penetapan hukuman kebiri kimia terhadap predator anak berupa suntik kimia, telah ditetapkan dalam PP Nomor 70 Tahun 2020.
Seperti apa mekanisme penyuntikan zat kimia terhadap predator anak dan apa jenis bahan kimia untuk predator anak?
Isi PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).
Baca juga: Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat
Baca juga: Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR
Baca juga: Pelatih Futsal Gauli Anak Didiknya 6 Kali Sampai Bikin Trauma, Terancam Kebiri Kimia
Namun dalam aturan baru tersebut tidak dijelaskan soal jenis bahan kimia apa yang akan diberikan nantinya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Aturan hanya menyebutkan mengenai mekanisme penyuntikan menggunakan zat kimia.
"Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana"
"karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
"sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi"
"dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi, " bunyi pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.
Hukuman kebiri kimia dalam aturan itu juga disebutkan dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atau sesuai pasal 9 huruf d PP Nomor 70 Tahun 2020.
Mengenai Tata cara pelaksanaan teknis dalam PP tersebut diserahkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 dan 2:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a, Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
hukuman kebiri kimia untuk predator anak
hukuman kebiri kimia terhadap predator anak
mekanisme penyuntikan zat kimia
penyuntikan zat kimia terhadap predator anak
jenis bahan kimia untuk predator anak
Presiden RI Joko Widodo
hukuman kebiri kimia
hukuman predator anak
hukuman suntik kimia
predator anak
Joko Widodo
kebiri kimia
suntik kimia
bahan kimia
Jokowi
kebiri
kimia
Jokowi ke Sumut, Resmikan Insfrastruktur dan Penataan Wisata |
![]() |
---|
Presiden Jokowi TInjau Persemaian Modern Rumpin, Ajak Para Dubes |
![]() |
---|
Massa Corong Rakyat Gelar Pawai untuk Rayakan Kesuksesan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Pemimpin Negara |
![]() |
---|
Arahan Presiden Jokowi Agar BUMN Segera Berbenah, Ini Isi Pidatonya |
![]() |
---|
Disebut Menteri Berkinerja Terbaik, Prabowo Risih |
![]() |
---|