Pemerintahan Jokowi

Hukuman Kebiri Kimia, Simak Mekanisme Penyuntikan Zat Kimia Terhadap Predator Anak Ditetapkan Jokowi

Apa mekanisme penyuntikan zat kimia terhadap predator anak dan apa jenis bahan kimia untuk predator anak?

Editor: PanjiBaskhara
Shutterstock
Ilustrasi: Berikut mekanisme penyuntikan zat kimia terhadap predator anak dan jenis bahan kimia untuk predator anak 

Karenanya kata Reza jika kebiri kimia yang nota bene dianggap mematikan syahwat seksual pelaku, di samping itu ada perasaan negatif pelaku mulai dari dendam, amarah dan kebencian yang berkobar yang melatari aksinya.

Semua perasaan negatif itu tidak serta-merta ikut padam dengan kebiri kimia.

"Maka justru dengan kastrasi hormonal atau kebiri kimia, si predator bisa semakin eksplosif dan mencari cara lain"

"Karena obsesinya pada dominansi telah dihalang-halangi. Ia juga merasa telah direndahkan ke posisi pecundang dengan kebiri kimia," kata Reza.

Sehingga tambah Reza, sebagai kompensasi atas kekalahan akibat kebiri kimia yang dialami itu, si predator akan mengembangkan modus-modus baru"

"ataupun melibatkan pihak lain guna memastikan bahwa dendamnya tetap bisa diekspresikan dan hasrat dominansi tetap bisa terpenuhi.

"Akibatnya, jika sebelumnya si predator hanya mengincar anak-anak selaku target paling potensial. Maka dengan amarah berlipat ganda akibat dikebiri"

"ia akan menyasar siapa pun atau tidak hanya anak-anak. Orang dewasa atau pun objek non manusia bisa menjadi sasaran agresinya," kata Reza.

Hal yang demikian kata Reza akan semakin kentara pada pelaku kejahatan seksual anak yang masuk dalam kategori paedofil mysoped.

"Paedofil Mysoped ialah predator seksual yang biasa menggunakan cara-cara brutal untuk melumpuhkan korbannya," kata Reza.

Selain itu, tambah Reza, tak tepatnya kebiri kimia guna menghentikan predator melakukan aksinya.

Karena keterbangkitan seksual sebenarnya tidak hanya sebatas karena faktor hormonal saja, tetapi juga masalah fantasi.

"Itu yang membuat, maaf ini sebatas ilustrasi, dimana seorang anak yang belum memasuki usia pubertas pun, tetap bisa menunjukkan respon fisik pada alat vitalnya manakala terangsang secara seksual," katanya.

Padahal kata dia anak yang belum pubertas secara hormonal belum memiliki hormon seksual seperti orang dewasa untuk terangsang.

Diluar itu semua, katanya, kebiri kimia juga akan berpotensi sangat merugikan uang negara.

Sebab agar dorongan seksual predator tetap lumpuh, sebagaimana akseptor keluarga berencana yang memakai metode suntik, maka si predator juga harus diinjeksi kebiri kimia secara berkala.

"Persoalannya, siapakah yang sudi jika sekian persen anggaran negara malah dialokasikan untuk 'merawat' secara teratur makhluk-makhluk laknat yang telah memangsa anak-anak?," kata Reza.

Selain itu, tambahnya, pengobatan karena efek samping baik secara fisik maupun psikis dari kebiri kimia yang dialami predator juga akan kembali ditanggung negara.

"Sebab ketika efek samping itu muncul dan si predator merasa perlu berobat, maka secara prosedural ia akan mengunjungi puskesmas, dokter umum di rumah sakit, lalu dokter spesialis di rumah sakit"

"Maka bisa diperkirakan atau dipastikan sumber pembiayaan si predator berasal dari Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Reza.

Sebangun dengan pemikiran itu, Reza akhirnya bertanya, "Sampai hatikah Pemerintah membiarkan KIS-nya digunakan oleh penjahat-penjahat seksual?"

Sementara, katanya, banyak warga dan masyarakat yang pasti tidak sudi, uang negara atau uang rakyat justru dihamburkan untuk para penjahat seksual anak itu.

Apalagi, kata Reza, hal itu tak juga menjamin para predator berhenti melakukan aksinya.

Jadi, sekali lagi, Reza menegaskan bahwa kebiri kimiawi bukan hanya tidak efektif jika ditujukan untuk efek jera.

"Tetapi malah membahayakan sekaligus merugikan," katanya.

(Tribunnews.com/Willy Widianto/Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved