Pemerintahan Jokowi
Hukuman Kebiri Kimia, Simak Mekanisme Penyuntikan Zat Kimia Terhadap Predator Anak Ditetapkan Jokowi
Apa mekanisme penyuntikan zat kimia terhadap predator anak dan apa jenis bahan kimia untuk predator anak?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, hukuman kebiri kimia untuk predator anak telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Diketahui, penetapan hukuman kebiri kimia terhadap predator anak berupa suntik kimia, telah ditetapkan dalam PP Nomor 70 Tahun 2020.
Seperti apa mekanisme penyuntikan zat kimia terhadap predator anak dan apa jenis bahan kimia untuk predator anak?
Isi PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).
Baca juga: Lima Catatan Fadli Zon Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020,Kebiri Kewenangan DPR hingga Imunitas Pejabat
Baca juga: Fadli Zon Nilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Kebiri Tiga Fungsi DPR, Presiden Bisa Susun APBN Tanpa DPR
Baca juga: Pelatih Futsal Gauli Anak Didiknya 6 Kali Sampai Bikin Trauma, Terancam Kebiri Kimia
Namun dalam aturan baru tersebut tidak dijelaskan soal jenis bahan kimia apa yang akan diberikan nantinya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Aturan hanya menyebutkan mengenai mekanisme penyuntikan menggunakan zat kimia.
"Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana"
"karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
"sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi"
"dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi, " bunyi pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.
Hukuman kebiri kimia dalam aturan itu juga disebutkan dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atau sesuai pasal 9 huruf d PP Nomor 70 Tahun 2020.
Mengenai Tata cara pelaksanaan teknis dalam PP tersebut diserahkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 dan 2:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a, Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pelatih Futsal Gauli Anak Didiknya 6 Kali Terancam Hukuman Kebiri
Miris pelatih futsal lecehkan siswanya di lapangan.
Pelaku mengancam sehingga membuat korbannya tak berdaya.
Akhirnya Polresta Tangerang membekuk pelaku bernama Rudiansyah (33) pada Kamis (23/1/2020) lalu.
Rudiansyah diciduk lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak didiknya di bidang olahraga futsal.
Akibat perbuatan pelatif futsal, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.
"Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Cianjur. Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa"
"langsung kami tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Rabu (29/12/2020).
Ade menerangkan, tersangka sudah 6 kali menggauli korban selama rentang waktu November 2019 hingga medio Januari 2020.
Kata Ade, korban tak kuasa melawan kehendak tersangka lantaran di bawah ancaman.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade.
Ditambahkan Ade, korban yang tidak tahan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga.
Maka keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia. Kami terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing," ungkap Kapolres.
Kebiri Kimia Justru Bikin Predator Seks Lebih Berbahaya
Pemberlakukan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, dianggap oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kurang tepat.
Sebab katanya kebiri kimia tidak efektif untuk menimbulkan efek jera dan tak menjamin pelaku yang dikebiri tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Bukan hanya itu, Reza justru menganggap hukuman kebiri kimia akan membuat pelaku kejahatan seksual anak, makin eksplosif atau makin membahayakan dibanding sebelumnya.
Belum lagi kata Reza, biaya pemberian kebiri kimia yang ditanggung pemerintah berikut segala efek samping pengobatannya kepada pelaku kejahatan seksual anak, secara umum akan merugikan.
"Kebiri kimia bukan hanya tidak efektif jika ditujukan untuk menimbulkan efek jera tetapi malah membahayakan masyarakat sekaligus merugikan," kata Reza yang merupakan Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne, kepada Warta Kota, Kamis (26/5/2016).
Ia menjelaskan dimasukkannya hukuman kebiri kimia dalam Perppu yang ditandatangai Presiden Jokowi.
Sebab Istana berasumsi, kastrasi hormonal dengan kebiri kimia akan memunculkan efek jera pada diri pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagai akibat dari lumpuhnya dorongan seksualnya.
"Ada kekeliruan asumsi yang melatari disahkannya Perppu berisi hukuman kebiri itu, yakni kejahatan seksual dianggap sama dengan perilaku seksual "
"ehingga dipercaya dan niscaya semuanya dilatari oleh motif seksual," kata Reza.
Namun faktanya, kata Reza, dalam sangat banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak, motif pelaku justru adalah dominansi dan kontrol.
"Di balik itu ada amarah, dendam, serta kebencian yang berkobar-kobar di diri pelaku"
"Datangnya luapan perasaan negatif itu berasal dari, antara lain, kesakitan yang muncul karena si pelaku atau predator pernah mengalami perlakuan kekerasan serupa semasa usia belia," kata Reza.
Sehingga kata Reza, tindakan memviktimisasi anak-anak oleh predator, dapat dipahami sebagai cara si predator melampiaskan dendamnya.
"Dan anak-anak, selaku target lunak. Anak-anak merupakan pihak yang paling mudah dijadikan sebagai sasaran-pengganti pengekspresian sakit hati sang predator," katanya.
Karenanya kata Reza jika kebiri kimia yang nota bene dianggap mematikan syahwat seksual pelaku, di samping itu ada perasaan negatif pelaku mulai dari dendam, amarah dan kebencian yang berkobar yang melatari aksinya.
Semua perasaan negatif itu tidak serta-merta ikut padam dengan kebiri kimia.
"Maka justru dengan kastrasi hormonal atau kebiri kimia, si predator bisa semakin eksplosif dan mencari cara lain"
"Karena obsesinya pada dominansi telah dihalang-halangi. Ia juga merasa telah direndahkan ke posisi pecundang dengan kebiri kimia," kata Reza.
Sehingga tambah Reza, sebagai kompensasi atas kekalahan akibat kebiri kimia yang dialami itu, si predator akan mengembangkan modus-modus baru"
"ataupun melibatkan pihak lain guna memastikan bahwa dendamnya tetap bisa diekspresikan dan hasrat dominansi tetap bisa terpenuhi.
"Akibatnya, jika sebelumnya si predator hanya mengincar anak-anak selaku target paling potensial. Maka dengan amarah berlipat ganda akibat dikebiri"
"ia akan menyasar siapa pun atau tidak hanya anak-anak. Orang dewasa atau pun objek non manusia bisa menjadi sasaran agresinya," kata Reza.
Hal yang demikian kata Reza akan semakin kentara pada pelaku kejahatan seksual anak yang masuk dalam kategori paedofil mysoped.
"Paedofil Mysoped ialah predator seksual yang biasa menggunakan cara-cara brutal untuk melumpuhkan korbannya," kata Reza.
Selain itu, tambah Reza, tak tepatnya kebiri kimia guna menghentikan predator melakukan aksinya.
Karena keterbangkitan seksual sebenarnya tidak hanya sebatas karena faktor hormonal saja, tetapi juga masalah fantasi.
"Itu yang membuat, maaf ini sebatas ilustrasi, dimana seorang anak yang belum memasuki usia pubertas pun, tetap bisa menunjukkan respon fisik pada alat vitalnya manakala terangsang secara seksual," katanya.
Padahal kata dia anak yang belum pubertas secara hormonal belum memiliki hormon seksual seperti orang dewasa untuk terangsang.
Diluar itu semua, katanya, kebiri kimia juga akan berpotensi sangat merugikan uang negara.
Sebab agar dorongan seksual predator tetap lumpuh, sebagaimana akseptor keluarga berencana yang memakai metode suntik, maka si predator juga harus diinjeksi kebiri kimia secara berkala.
"Persoalannya, siapakah yang sudi jika sekian persen anggaran negara malah dialokasikan untuk 'merawat' secara teratur makhluk-makhluk laknat yang telah memangsa anak-anak?," kata Reza.
Selain itu, tambahnya, pengobatan karena efek samping baik secara fisik maupun psikis dari kebiri kimia yang dialami predator juga akan kembali ditanggung negara.
"Sebab ketika efek samping itu muncul dan si predator merasa perlu berobat, maka secara prosedural ia akan mengunjungi puskesmas, dokter umum di rumah sakit, lalu dokter spesialis di rumah sakit"
"Maka bisa diperkirakan atau dipastikan sumber pembiayaan si predator berasal dari Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Reza.
Sebangun dengan pemikiran itu, Reza akhirnya bertanya, "Sampai hatikah Pemerintah membiarkan KIS-nya digunakan oleh penjahat-penjahat seksual?"
Sementara, katanya, banyak warga dan masyarakat yang pasti tidak sudi, uang negara atau uang rakyat justru dihamburkan untuk para penjahat seksual anak itu.
Apalagi, kata Reza, hal itu tak juga menjamin para predator berhenti melakukan aksinya.
Jadi, sekali lagi, Reza menegaskan bahwa kebiri kimiawi bukan hanya tidak efektif jika ditujukan untuk efek jera.
"Tetapi malah membahayakan sekaligus merugikan," katanya.
(Tribunnews.com/Willy Widianto/Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PP Kebiri Kimia: Jenis Bahan Kimia Apa yang Disuntik ke Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?"