Pelecehan Seksual

Pelatih Futsal Gauli Anak Didiknya 6 Kali Sampai Bikin Trauma, Terancam Kebiri Kimia

Rudiansyah diciduk lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak didiknya

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Barang bukti pelatih futsal yang melecehkan muridnya dibeberkan Polres Tangerang, Rabu (29/1/2020) 

MIRIS pelatih futsal lecehkan siswanya di lapangan. Pelaku mengancam sehingga membuat korbannya tak berdaya.

Akhirnya Polresta Tangerang membekuk pelaku bernama Rudiansyah (33) pada Kamis (23/1/2020) lalu.

Rudiansyah diciduk lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak didiknya di bidang olahraga futsal.

Akibat perbuatan pelatif futsal, korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.

"Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Cianjur. Namun saat kembali ke kediamannya di kawasan Cikupa, langsung kami tangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Rabu (29/1/2020).

KASUS Pamer Kemaluan Pria Bermotor Bekasi, Wanita yang Jadi Korban Pelecehan Diminta Lapor ke Polisi

Ade menerangkan, tersangka sudah 6 kali menggauli korban selama rentang waktu November 2019 hingga medio Januari 2020.

Kata Ade, korban tak kuasa melawan kehendak tersangka lantaran di bawah ancaman.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarluaskan atau memberitahu banyak orang bahwa korban sudah tidak perawan," ujar Ade.

Ditambahkan Ade, korban yang tidak tahan kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga.

Maka keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara serta pidana tambahan hukuman kebiri kimia. Kami terus melakukan pendampingan kepada korban sebagai bentuk trauma healing," ungkap Kapolres.

Kebiri Kimia Justru Bikin Predator Seks Lebih Berbahaya

Pemberlakukan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, dianggap oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kurang tepat.

Sebab katanya kebiri kimia tidak efektif untuk menimbulkan efek jera dan tak menjamin pelaku yang dikebiri tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved