Terorisme

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari, Penantian 15 Tahun Mendekam di Lapas Gunung Sindur

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara bebas pada 8 Januari.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas murni 8 Januari. Ia sudah dipenjara selama 15 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan menghirup udara bebas pada 8 Januari.

Ia telah menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur.

"Direncanakan 8 Januari Abu Bakar Baasyir, hari Jumat akan kami bebaskan setelah mengikuti prosedur pelaksanaan pembinaan di lapas maximum security Gunung Sindur," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran

Baca juga: Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi

Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir akan melibatkan pihak penyelenggara keamanan lainnya seperti BNPT dan Densus 88 Mabes Polri.

"Pembebasan yang bersangkutan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait salah satunya Densus 88 karena pembebasan napi teroris ini masih dilakukan pengawasan lanjutan," ujarnya.

Pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baca juga: Dibanderol Rp 2 Juta, Vivo Y20 (2021) Triple Camera Dibekali Mediatek Helio P35, Ini Spesifikasinya

"Abu Bakar Baasyir bebas murni jadi tidak ada persyaratan khusus," ucapnya.

Seperti diketahui, khusus untuk terpidana terorisme, berlaku persyaratan seperti setia pada NKRI dan Pancasila jika hendak bebas bersyarat.

Ilustrasi Rombongan pengawalan Abu Bakar Baasyir saat tiba di Lapas Klas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor sekira pukul 12.05 WIB, Sabtu (16/4/2016).
Ilustrasi Rombongan pengawalan Abu Bakar Baasyir saat tiba di Lapas Klas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor sekira pukul 12.05 WIB, Sabtu (16/4/2016). (Tribun Bogor)

"Kalau itu dalam rangka integrasi, kalau Abu Bakar Baasyir tidak melalui persyaratan itu. Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khusus, idulfitri dan remisi sakit," ucapnya.

Baca juga: Serupa DKI Jakarta, Pemkot Bekasi Juga Perpanjang Masa ATHB Hingga 2 Februari 2021

Sebelumnya Abu Bakar Baasyir telah meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya pembebasan dini bersama dengan tahanan lain untuk mencegah kemungkinan wabah virus corona di salah satu penjara negara yang penuh sesak.

Dalam  surat yang dikirimkan lewat pengacara Achmad Michdan pada hari Jumat (3/4/2020), berpendapat bahwa Baasyir harus diprioritaskan mengingat usia tuanya dan mengklaim bahwa pemimpin spiritual 81 tahun kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah tidak pernah dihukum dari serangan bom.

Kuasa hukum Baasyir Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Trending di Twitter, Netizen Sebut Miliarder Cina Jack Ma Hilang, Saham Bos Alibaba Langsung Anjlok

Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan dikutip dari StraitsTimes.com.

Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Baca juga: Alasan Pemeriksaan Gisella Anastasia sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Dibatalkan

Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.

Pada pengadilan yang pertama itu Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara.

Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan. Baasyir juga saat ini berusia 81 tahun.

Baca juga: Nama Baik Tercemar Dituduh Terima Suap dari Bandar Miras, Kasatpol Kota Depok Polisikan Warganet

Mengutip informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Michdan mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 adalah di antara kelompok yang paling rentan terinfeksi Covid-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh coronavirus.

Pada bulan Februari, Cina melaporkan lebih dari 500 kasus coronavirus di penjara di seluruh negeri. Hubei, provinsi tengah yang paling parah di mana virus pertama kali muncul akhir tahun lalu, memiliki jumlah kasus terbanyak dari dalam penjara.

grafis Warta Kota Minggu 17 April
grafis Warta Kota Minggu 17 April (warta kota)

"Dan fakta bahwa penjara tidak memiliki bangsal isolasi dan jumlah sel yang cukup untuk memungkinkan menjaga jarak secara fisik semakin meningkatkan kemungkinan narapidana berusia di atas 65 terinfeksi," tulis Michdan, dalam surat yang juga dikirim ke anggota Parlemen dan kementerian hukum dan HAM.

Baca juga: Ini Ramalan Zodiak Pekerjaan Untuk Besok Selasa 5 Januari 2021

Indonesia telah mengumumkan pemberian pembebasan awal hingga 50.000 tahanan untuk mengurangi penyebaran penjara Covid-19.

Lebih dari 6.000 tahanan telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi yang akan mencakup 50.000 narapidana yang memenuhi syarat yang telah menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.

Ini termasuk sekitar 15.000 narapidana narkoba, 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas, dan narapidana lain dengan penyakit kronis dan lusinan tahanan asing.

Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona

DI tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.

Baca juga: VIDEO Pemerintah Segera Berikan Vaksin Covid-19, Penerima Vaksin yang Terdaftar Akan Dikirim SMS

'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.

Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.

"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."

"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.

Baca juga: Penyamaran Ranty Maria Terancam Terbongkar, Begini Lanjutan Sinetron Putri Untuk Pangeran Malam Ini

Dia mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan pemasyarakatan.

"Bisa dibayangkan kalau sempat kejadian. Mudah-mudahan tidak. Itu dampaknya akan sangat mengerikan," tuturnya.

Untuk itu, dia menilai, kegiatan penyemprotan disinfektan diperlukan.

Dia mengapresiasi langkah Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tengah mewabahnya Virus Corona.

Baca juga: Ngotot Minta Peti Mati Khusus Pasien Covid-19 Dibuka, Ternyata Jenazahnya Tertukar: Bukan Mama Saya!

Dia berterima kasih kepada Ketua PMI Jusuf Kalla yang membantu pihaknya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021, Setelah Dipidana Selama 15 Tahun,  Penulis: Mega Nugraha

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved