Virus Corona

Ungkit Daya Beli Masyarakat, Jokowi Bakal Luncurkan Program Bansos 2021 pada 8 Atau 14 Januari

Peluncuran penyaluran bansos 2021, menurut Choesni, akan dilakukan secara offline dan online.

muhammadiyah.or.id
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Tubagus Achmad Choesni memastikan, pemerintah akan meluncurkan program-program bansos tahun anggaran 2021 pada awal Januari.

Choesni menjelaskan, penyaluran bansos pada awal tahun dilakukan untuk mengungkit kemampuan ekonomi, daya beli masyarakat, dan konsumsi rumah tangga masyarakat.

"Rencana launching akan diprioritaskan pada tanggal 8 Januari 2020."

Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi

"Dan paling telat pertengahan Januari, yakni 14 Januari 2020," ujar Choesni melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar pada Bulan Januari seluruh bantuan sosial harus sudah disalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan sampai ke tangan penerimanya.

Peluncuran penyaluran bansos 2021, menurut Choesni, akan dilakukan secara offline dan online.

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan

Peluncuran ini pun akan langsung dipimpin oleh Presiden dan diikuti oleh para menteri, kepala lembaga, dan pihak terkait lainnya.

"Kita harus pastikan dengan persiapan matang, nanti kita siapkan dulu teknisnya."

"Sehingga launching yang akan dilakukan oleh Presiden dan para menteri bisa berjalan dengan lancar," ucap Choesni.

Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban

Rencananya, peluncuran bansos pada awal Januari nanti akan dilakukan secara terpadu, yang terdiri dari program bansos reguler dan non reguler.

Bansos reguler antara lain Program Keluarga Harapan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Sembako kepada 18,8 juta KPM, yang disalurkan oleh Himbara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Serta diskon Listrik pengguna 450 VA dan 900 DTKS melalui sistem PLN jika pasca bayar atau pemberian token listrik bila pra bayar.

Baca juga: GP Ansor Ajak Bekas Anggota FPI Lanjutkan Perjuangan dengan Bergabung ke Ormas Islam Moderat

Sedangkan program bansos non reguler dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang telah diberikan di tahun 2020, tetap dilanjutkan pemberiannya tahun 2021.

Program bansos tersebut antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta KPM yang disalurkan PT Pos, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 8 juta KPM yang disalurkan oleh pemerintah desa.

Choesni meminta penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 dilakukan lebih baik dibanding tahun lalu.

Baca juga: Front Perjuangan Islam Muncul Usai Pemerintah Larang FPI, Begini Respons Polri

"Apa yang kita kerjakan untuk tahun 2021 ini harus lebih baik daripada pelaksanaan tahun 2020," ucapnya.

Choesni memberikan arahan kepada kementerian terkait, agar dapat menyiapkan dengan matang berbagai hal teknis.

Seperti, mekanisme penyaluran, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), peta penyaluran bansos, pagu anggaran, SDM pelaksana penyalur, dan pengawal bansos.

Baca juga: FPI Organisasi Terlarang, 35 Anggotanya Terlibat Terorisme, 199 Orang Jadi Tersangka dari 94 Kasus

"Walaupun memang kita masih menghadapi tantangan Covid-19, tapi kita harus melaksanakan ini dengan baik," tutur Choesni.

Sebelumnya, pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021 mendatang.

Salah satunya, program bantuan atau stimulus pandemi Covid-19.

Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta, yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi Dikembalikan, PDIP Tak Ikut Pilgub Sumbar, Hasto Bilang Mulyadi-Ali Mukhni Mudah Goyah

Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember, dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Program lain yang akan dilanjutkan adalah Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pasangan Bakal Calon Bawa Massa Saat Daftar, Dua Pekan Lagi Diprediksi Muncul Klaster Baru Covid-19

Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.

Juga, program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan), dilanjutkan pada tahun depan.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.

Banyak Pasangan Bakal Calon Bawa Massa, Bawaslu Buka Opsi Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020

Total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.

Jumah tersebut terdiri dari Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan, yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000.

Serta, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.

Andi Arief Bilang Dukungan PDIP ke Mulyadi-Ali Mukhni Baru Lisan, Belum B1KWK

Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Sementara, untuk Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen/

Yakni, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan.

687 Orang Mendaftar Jadi Calon Kepala Daerah, 31 di Antaranya Positif Covid-19

Lalu, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan.

Dan, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved