FPI Bubar

GP Ansor Ajak Bekas Anggota FPI Lanjutkan Perjuangan dengan Bergabung ke Ormas Islam Moderat

Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu (30/12/2020) kemarin.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ratusan anggota Polisi dan TNI geruduk markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka menurunkan baliho serta atribut FPI serta baliho bergambar Imam besar FPI Rizieq Shihab yang masih terpajang di kawasan tersebut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu (30/12/2020) kemarin.

Merespons pelarangan tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta para anggota FPI menghormati dan tunduk dengan keputusan pemerintah tersebut.

“Ansor juga mengajak kepada eks kader-kader FPI untuk melanjutkan perjuangannya secara baik, dengan bergabung di ormas Islam yang memiliki pandangan keislaman moderat (washatiyah)."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang

"Cara ini menjadi jembatan terbaik dan bisa menghindari aksi-aksi yang tidak dibenarkan,” ujar Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Haerul Amri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Menurut Haerul Amri, saat ini ada banyak ormas Islam yang bisa menjadi wadah baru bagi para mantan anggota FPI, seperti NU atau Muhammadiyah.

Dia meyakini, dengan tangan terbuka, ormas-ormas tersebut akan bersedia menerima niat para eks FPI untuk bergabung.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

Selain diakui pemerintah, sejumlah ormas tersebut juga memiliki pandangan keislaman yang washatiyah, sehingga dakwah yang dilakukan mudah diterima masyarakat.

“Mari bersama-sama untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan kita dengan menciptakan situasi yang damai dan kondusif,” tuturnya.

Haerul Amri juga menyatakan, GP Ansor sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan SKB enam menteri.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias

Pihaknya menilai, dalam perjalanannya, FPI nyata-nyata menunjukkan sebagai ormas yang telah berlawanan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Tak hanya itu, cara dakwah FPI juga kerap kali bertentangan dengan nilai-nilai, norma serta asas kehidupan bersama masyarakat Indonesia.

Atas pelarangan FPI ini, maka Ansor juga meminta kepada seluruh aparatur negara untuk bertindak tegas, karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang.

Baca juga: Novel Bamukmin: Ada FPI Atau Tidak, Kami Tetap Berjuang Bela Negara dari Pengkhianat Bangsa

Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini, aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam kerangka menegakkan hukum dan aturan SKB enam Menteri.

GP Ansor juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri usai pembubaran FPI.

Publik diminta untuk berpikir jernih dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita palsu (hoaks) dan menghasut.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Bekasi Tambah Ruang Isolasi dan Fungsikan RSUD Tipe D

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved