Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

Minta Pemerintah Tak Menghambat Front Persatuan Islam, HNW: Akomodasi Hak Berserikat Mereka

Hidayat Nur Wahid meminta agar keberadaan Front Persatuan Islam yang dideklarasikan sejumlah petinggi Front Pembela Islam agar tidak diganggu.

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Hidayat Nur Wahid 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar Front Persatuan Islam (FPI) yang baru saja dibentuk tidak dipermasalahkan atau dicari kesalahannya.

Hidayat Nur Wahid mengacu kepada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang tidak mempermasalahkan pembentukan organisasi baru selama organisasi tersebut tidak melanggar hukum.

Maka, Hidayat Nur Wahid meminta agar keberadaan Front Persatuan Islam yang dideklarasikan sejumlah petinggi Front Pembela Islam agar tidak diganggu.

“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila & UUD 1945. Karena itu bagian dari HAM yang diakui oleh UUD 45. Maka jangan diganggu lagi. Yang dilarang oleh UU adalah organisasinya separatis, komunis," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).

Baca juga: Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

"Front Persatuan Islam dideklarasikan untuk lanjutkan perjuangan membela agama, bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Bila demikian, Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUD 1945, dengan akomodasi hak berserikat dan berkumpul mereka," tulis HNW pada kesempatan sebelumnya.

Baca juga: Teddy Gusnaidi: Mem-PKI-kan FPI Itu Pekerjaan yang Sangat Mudah

Sebelumnya, Mahfud MD  memberikan keterangan terkait pendirian Front Persatuan Islam (FPI) oleh orang-orang yang sebelumnya tergabung dalan Front Pembela Islam.

Mahfud menyebut, apapun namanya, baik Front Persatuan Islam, Front Pejuang Islam dan nama lain diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).

Mahfud berkisah, kemuculan organisasi baru pasca-pembubaran organiasi tertentu sudah sering terjadi di Indonesia.

Baca juga: Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja

Baca juga: Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Mahfud pun menganggap hal itu sebagai fenomena yang biasa.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," imbuhnya

Mahfud MD menjelaskan tentang kebebasan mendirikan organisasi di Indonesia selama organisasi tersebut patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.

Mahfud menyebut, di Indonsia kini ada ratusan ribu ormas dan ratusan partai politik.

Keberadaan mereka juga tidak dilarang.

"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tandas Mahfud MD.

Baca juga: Gisella Anastasia Didera Ketakutan dan Kegalauan Hebat, Unggah Ayat Al-Kitab untuk Tenangkan Diri

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved