FPI Bubar
Teddy Gusnaidi: Mem-PKI-kan FPI Itu Pekerjaan yang Sangat Mudah
Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi turut berkomentar atas konferensi pers dari pemerintah tentang pengumuman bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah menjadi organisasi terlarang.
Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.
Menurut Teddy, pelarangan aktivitas FPI sama halnya dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Seperti diketahui, pelarangan PKI di Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI)
Teddy pun mengaku sudah pernah membahas hal tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: FPI Dilarang, Novel Bamukmin Tanggapi Santai: Nanti Kita Buat Lagi Deklarasi Ormas Islam Baru
"Mem PKI-kan FPI itu pekerjaan yang sangat mudah, tapi butuh setahun lebih akhirnya FPI di PKI-kan. Sudah terjadi kerusakan dimana-mana. Tapi gak apa-apa, paling tidak para pembantu Presiden sudah punya nyali untuk lakukan itu sekarang ini. Baguslah," tulis Teddy di akun Twitternya, Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI
Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Perjalanan FPI, Kisah Habib Rizieq Lolos dari Penembakan hingga Perpanjangan Izin Tak Dikabulkan
Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang
Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.