FPI Bubar
Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum
Mahfud MD menyebut, apapun namanya, baik Front Persatuan Islam, Front Pejuang Islam dan nama lain diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya memberikan keterangan terkait pendirian Front Persatuan Islam (FPI) oleh orang-orang yang sebelumnya tergabung dalan Front Pembela Islam.
Mahfud menyebut, apapun namanya, baik Front Persatuan Islam, Front Pejuang Islam dan nama lain diperbolehkan selama tidak melanggar hukum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).
Mahfud berkisah, kemuculan organisasi baru pasca-pembubaran organiasi tertentu sudah sering terjadi di Indonesia.
Baca juga: Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja
Baca juga: Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam
Mahfud pun menganggap hal itu sebagai fenomena yang biasa.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," imbuhnya
Mahfud MD menjelaskan tentang kebebasan mendirikan organisasi di Indonesia selama organisasi tersebut patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
Mahfud menyebut, di Indonsia kini ada ratusan ribu ormas dan ratusan partai politik.
Keberadaan mereka juga tidak dilarang.
"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tandas Mahfud MD.
Baca juga: Gisella Anastasia Didera Ketakutan dan Kegalauan Hebat, Unggah Ayat Al-Kitab untuk Tenangkan Diri
Pembentukan Front Persatuan Islam
Seperti diketahui, Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi tersebut. Selain itu Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Gisella Anastasia Didera Ketakutan dan Kegalauan Hebat, Unggah Ayat Al-Kitab untuk Tenangkan Diri
Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, DPR Minta PPATK Buka 92 Rekening FPI yang Diblokir |
![]() |
---|
Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK |
![]() |
---|
Relawan FPI Disuruh Copot Atribut Saat Bantu Korban Banjir, Kuasa Hukumnya Ogah Ambil Pusing |
![]() |
---|
Libatkan Densus 88 dan PPATK, Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Pidana Aktivitas Rekening FPI |
![]() |
---|
92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK Tersimpan di 18 Bank, Densus 88 Dilibatkan Saat Gelar Perkara |
![]() |
---|