Berita Nasional

Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Tentang FPI Tidak Sejalan dengan Demokrasi dan Ancam Kebebasan Pers

Komunitas Pers menilai maklumat kapolri itu mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publi

Editor: Feryanto Hadi
Dok. Div Humas Polri
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar secara virtual dengan jajaran Polda dan Polres di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

Sejumlah pihak menganggap keluarnya maklumat Kapolri tersebut berlebihan bahkan dinilai mengancam kebebasan pers

Bahkan, Sutradara, aktivis dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono menyebutnya sebagai tindakan nyawur hingga inkonstitusional.

Baca juga: Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

"Tak ada yang tertarik menyebarkan "konten FPI" selain sirkel mereka sendiri. Yang siap membantah bahkan lebih banyak. Tapi maklumat semacam ini ngawur, inkonstitusional, dan patut diabaikan," tulis Dandhy di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).

Sejumlah tokoh juga turut menyoroti keluarnya maklumat tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo kepada sebuah media nasional menilai, pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup, dan berlebih, mengingat pelarangan tersebut hanya bersandarkan kepada maklumat.

“Biasanya sanksi pidana yg dihubungkan dengan pengumuman atau maklumat yang berisikan larangan hanya berlaku dalam kondisi perang. Saat ini kita tidak berada dalam kondisi tersebut, bila dihubungkan dengan kondisi saat ini yaitu darurat bencana, juga tidak relevan dan tidak berhubungan,” terangnya.

Baca juga: Minta Pemerintah Tak Menghambat Front Persatuan Islam, HNW: Akomodasi Hak Berserikat Mereka

Trisno menganggap, maklumat tersebut justru menunjukkan kepolisian bukan penerapan diskresi tetapi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

“Pada akhirnya maklumat ini menjadikan pihak kepolisian sebagai alat kekuasaan bukan pengayom masyarakat,” tandasnya.

Sementara, sejumlah warganet juga mempertanyakan adanya larangan itu.

Baca juga: Fadli Zon: Selamat Atas Lahirnya Front Persatuan Islam

Sebab, tidak sedikit konten tentang FPI yang disebarkan di media sosial adalah kegiatan sosial para anggota FPI dalam membantu bencana di sejumlah daerah.

"Om @mohmahfudmd.ini gimana sih, kita sudah reformis dan demokratis, mengapa masih ada pernyataan2 begini? Konten FPI yg dibaca dn disebarkan Rakyat cuman Perjuangan FPI bantu Rakyat," tulis akun @conan_idn.

Halaman sebelumnya
Sumber: Warta Kota
Tags
Komunitas Pers
Maklumat Kapolri tentang FPI
Maklumat Kapolri
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved