Tahun Baru Pelayanan SIM akan Tutup, Bagaimana Nasib yang Masa Berlakunya Habis 1 Januari 2021?

Bagaimana nasib pemilik SIM yang masanya akan habis pada 1 Januari 2020? Ini jawaban Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Gedung baru Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbagai pelayanan akan tutup pada 1 Januari 2020.

Termasuk pelayanan Pelayanan perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lalu bagaimana nasib pemilik SIM yang masanya akan habis pada 1 Januari 2020?

Dikutip dari Kompas.com, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat 1 januari 2021 tidak perlu khawatir karena akan mendapatkan dispensasi.

Baca juga: Mengagetkan, Begini Kondisi Wajah dan Tubuh Dewi Perssik akibat Positif Covid-19, Bercak Merah Parah

Baca juga: Melihat Aksi Veronica Tan Memainkan Cello Bersama Soundkestra, dalam Christmas Carol di Kota Tua

Baca juga: Tweet War, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bungkam Fadjroel Rachman, Gara-gara Kata Di Vaksin

Dengan begitu, perpanjangan SIM tetap bisa dilakukan sehari setelahnya tanpa harus mengikuti prosedur seperti penerbitan SIM baru.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pelayanan SIM sampai akhir tahun ini tetap berjalan seperti biasanya.

Tetapi, untuk awal tahun yakni pas tanggal merah 1 Januari 2021 pelayanan akan ditutup dan tidak ada proses perpanjangan maupun penerbitan SIM baru.

“Kalau bagi warga yang masa berlaku SIM habis pas tanggal 1 Januari akan mendapatkan dispensasi,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Agung menambahkan, dispensasi yang akan diberikan kepada pemilik SIM hanya satu hari saja, yakni sewaktu hari tutup pelayanannya.

“Jadi warga tetap bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2, untuk prosesnya tetap seperti perpanjangan dan bukan membuat baru,” tuturnya.

Tetapi, jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 2 maka pemohon tetap harus mengikuti prosedur layaknya membuat SIM baru.

Meski mendapatkan dispensasi saat pelayanan libur, tetapi Agung menyarankan, agar pemilik SIM melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak terlambat saat melakukan perpanjangan sehingga bisa menyebabkan SIM hangus dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Sebaiknya untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yang penting jangan sampai lewat dari masa berlakunya,” ucap Agung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved