Tahun Baru Pelayanan SIM akan Tutup, Bagaimana Nasib yang Masa Berlakunya Habis 1 Januari 2021?

Bagaimana nasib pemilik SIM yang masanya akan habis pada 1 Januari 2020? Ini jawaban Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Gedung baru Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019). 

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

  • Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No 9E, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor:

  • Mall Cileungsi, Bogor, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung:

  • ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung, pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
  • Metro Indah Mall, jalan Soekarno-Hatta No 590, Bandung, pukul 08 s/d 15.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Serang, Banten:

  • Alun-alun Serang, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
  • Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Cirebon:

  • Keraton Kasepuhan, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Medan:

  • Lapangan Merdeka Samping Pos Lantas, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Asia Mega Mas, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Jalan Jamin Ginting, di bawah Fly Over, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Jalan Iskandar Muda, depan RS. Vina Estetica, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB
  • Jalan William Iskandar MMTC, pukul 09.00 s/d 12.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Samarinda:

  • Taman Samarendah dan Robinson mulai pukul 08.00 WITa s/d selesai

Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar:

  • Jalan Kima Raya, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
  • Pasar Abd. Kadir, pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
  • Jalan Kartini (depan Kanrerong), pukul 08.00 s/d 14.00 WIB

** Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp. 75.000

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.

* Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya, Senin 28 Desember 2020:

1. Samsat Keliling Jakpus: Halaman Parkir Samsat Jakpus

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved