Kriminalitas
Sepeda Motornya Sempat Dirampas Debt Collector, Pengemudi Ojol Ini Semringah Bisa Ngojek Lagi
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu kehilangan motor Honda Beat setelah dirampas oleh debt collector di kawasan Kalideres, Jakarta Barat
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Atas perbuatannya AO dan I disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Babe Haikal Ungkap Momen Lucu Ketika Diminta Bukti Bertemu Rasulullah
"Karena diduga kuat pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa sebilah pisau dan hampiri korban," terangnya.
Sementara itu pelaku utama pembunuhan yang juga pedagang PKL AO mengaku kesal dengan A.
Disebut bahwa A memalak AO dengan cara yang kasar. Hal itu membuat AO yang biasa berdagang obat-obatan kesal.
Baca juga: Aktivis ProDem: Lahan untuk Ibadah Diributin, Jutaan Hektar untuk Memperkaya Taipan Malah Disubsidi
"Kesal, malaknya tidak sopan," singkat AO saat ditanyai wartawan.
Ia mengaku baru sekali dipalak A. Namun karena cekcok dua hari lalu, ia putuskan membunuh A.
Sementara I mengaku tidak memiliki dendam dengan A. Ia hanya membantu temannya dalam melampiaskan dendamnya. (jhs/Desy)