Berita Nasional
Kilas Balik Intimidasi terhadap Pengikut Ahmadiyah hingga Tudingan Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah
Pengikut jema'at ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jema'at Ahmadiyah Indonesia, yang telah berbadan hukum sejak 1953
Ma'ruf Amin menyebut, bahwa perbedaan prinsip ini tidak lagi dalam wilayah yang dapat ditoleransi.
"Dalam kesepakatan seluruh umat Islam di dunia, tajdid (pembaruan) itu boleh tapi gerakan sifatnya. Tapi kalau tajdid itu kemudian mengatakan ada nabi sesudah Nabi Muhammad, itu menyimpang.
"Itu melampaui batas pengertian tajdid. Ketika terjadi penyimpangan, harus diluruskan. Kecuali dia tidak membawa nama Islam."
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga pernah menyebut Ahmadiyah sebagai aliran sesat.
Diberitakan situs NU Online, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Tolhah Hasan menegaskan, Ahmadiyah jelas merupakan aliran sesat. Dengan demikian, katanya, jika ada kiai atau ulama NU yang memiliki pendapat selain itu merupakan sikap pribadi.
“Pendapat kiai NU di luar itu (Ahmadiyah sesat) dianggap sebagai pendapat pribadi,” tegas Kiai Tolhah, begitu panggilan akrabnya.
Mantan Menteri Agama di era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) iti menjelaskan, pada Agustus 1995, PBNU telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari Islam.
Kemudian, pada 9-11 September 2005, Rapat Pleno Syuriyah PBNU mengeluarkan pernyataan resmi, di antaranya:
1. Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keluar dari Islam karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Al Quran, As-Sunnah dan ijma’ ulama. Sungguh pun demikian, masyarakat tidak boleh bertindak anarkis terhadap aktivitas yang dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah. Pelarangan terhadap paham dan aktivitas Ahmadiyah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau penegak hukum dan bukan wewenang seseorang atau kelompok.
2. Dalam menyampaikan keberatan keberadaan aktivitas jamaah Ahmadiyah di lingkungannya, masyarakat diminta hendaknya mengedepankan cara-cara damai dan santun. A
3. Kepada umat Islam, diharapkan dapat mempelajari Islam secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam penafsiran-penafsiran keagamaan.
4. Pemerintah diharapkan memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam menyikapi keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, keberadaan jamaah Ahmadiyah di berbagai tempat kerap mendapatkan penolakan oleh masyarakat.
Ahmadiyah, dianggap bukan bagian dari Islam.
Buntutnya, kerap terjadi intimidasi hingga pengusiran jamaah Ahmadiyah.