Berita Jakarta
Penggerebekan Tempat Penampungan TKI Ilegal di Pasar Rebo Berawal dari Rapid Test
Aparat kelurahan maupun kecamatan setempat tidak tahu rumah dua lantai itu jadi tempat penampungan TKI ilegal
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAREBO--Badan Pelindungan Pekerja Imigran Imigrasi (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penggerebekan rumah dua lantai yang dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Timur Tengah itu terjadi usai adanya kegiatan rapid test.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan penggerebekan yang dilakukan jajarannya itu bermula dari adanya kegiatan rapid test yang dilakukan oleh 28 calon TKI ilegal itu.
Baca juga: Dekan Fakultas Kedokteran UI Tak Permasalahkan Menteri Kesehatan dengan Latar Belakang Bukan Dokter
"Kemarin katanya mereka didatangi dari Satpol PP Kelurahan, TNI-Polri. Ini kan mengkhawatirkan (kerumunan), sehingga di-rapid test," kata Benny di lokasi, Rabu (23/12/2020).
Benny menceritakan, aparat kelurahan maupun kecamatan setempat tidak tahu rumah dua lantai itu jadi tempat penampungan TKI ilegal meski sempat mengadakan rapid test di lokasi, Selasa (22/12/2020).
"Tidak ada terkait tindakan pemerintah setempat untuk mencegah keberangkatan. Karena mereka (petugas kelurahan dan kecamatan) tidak tahu apakah legal atau tidak," katanya.
Baca juga: VIDEO Calon TKI Ilegal di Pasar Rebo Mengaku Dijanjikan Gaji 1.200 Riyal Arab Saudi
Padahal, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak tahun 2015 silam karena banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI di sana.
"Justru kami mendapat laporan bahwa di tempat ini ada penampungan bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ilegal. Ternyata tiga sudah diberangkatkan," ucapnya.
Adapun rapid test 28 calon TKI ilegal dari daerah Jember, Malang, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Baru pada Selasa (22/12/2020) hasilnya non reaktif.
Pengakuan korban
Satu di antara calon TKI ilegal, Sri Utami (40) mengaku bersyukur dengan penggrebekan ini karena sebelumnya tidak tahu penyalurnya tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja.
“Alhamdulillah tak tahu kalau di sini ilegal,” ucap Utami, di lokasi, Rabu (23/12/2020).
Warga Kediri, Jawa Timur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Ia pun tertarik dengan pekerjaan tersebut setelah tergiur akan upah yang diberikan.
“Gajinya 1.200 (Riyal) untuk kerja di Arab Saudi,” kata Utami.
Utami berangkat dari daerah Malang, Jawa Timur bersama 10 orang lainnya dengan syarat KTP asli maupun surat nikah dan ijazah. Selain itu dirinya juga mendapat uang saku sebesar Rp 3 juta.