Berita Jakarta
Penggerebekan Tempat Penampungan TKI Ilegal di Pasar Rebo Berawal dari Rapid Test
Aparat kelurahan maupun kecamatan setempat tidak tahu rumah dua lantai itu jadi tempat penampungan TKI ilegal
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
warta kota
BP2MI gagalkan pengiriman puluhan calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan dari tempat penampungan di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Saya udah 15 hari di sini, kalau yang lain nggak tahu. Kan beda-beda, nggak tahu dari daerah mana juga. Ini belum tahu kapan (berangkat),” kata Utami.
Sebelumnya Badan Pelindungan Pekerja Imigran Imigrasi (BP2MI) menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 04/RW 10, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan pada Rabu (23/12/2020) itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga adanya tempat penampungan TKI ilegal.
"Di sini kita temukan 28 calon pekerja migran yang hampir diberangkatkan, ditambah 3 sudah diberangkatkan (ke Timur Tengah)" kata Benny di lokasi, Rabu (23/12/2020). (jhs)