Kasus Rizieq Shihab

Dipolisikan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan: Cuma Menghibur, Masa Enggak Boleh?

Dia juga tak berpikir akan viral, sebab Haikal tak mengetahui siapa yang merekam pernyataannya. 

twitter @haikal_hassan
Haikal Hassan 

"Artinya mati di jalan yang benar. Ini berbahaya, karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan."

"Kalau hanya di kalangan mereka aja, kelompok mereka aja, it's ok, tapi ini viral, seluruh Indonesia."

Baca juga: 3 Hakim Positif Covid-19, Untuk Kali Ketiga Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kembali Ditutup

"Itu berbahaya untuk demokrasi kita, bisa carut marut negara kita ini gara-gara informasi seperti itu," tuturnya.

Husein mengatakan hal ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat, jika dibiarkan begitu saja.

Apalagi, jika seseorang yang memiliki pengaruh besar kemudian juga membawa-bawa Rasulullah, bukan tak mungkin pengikutnya akan mempercayai.

Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Izinkan Keluarga Jenguk Rizieq Shihab, Munarman Tak Tahu Apa Alasannya

"Takutnya suatu hari nanti tiba-tiba ada kiai besar punya pengaruh."

"Karena atas nama kebencian terhadap negara, kemudian bawa-bawa 'mimpi Rasul' dan bilang bahwa Rasul kasih restu supaya berjihad melawan polisi atau negara."

"Kan bisa bahaya kalau itu dibiarkan," tegasnya.

Baca juga: INI Ciri-ciri Kotak Amal yang Dipakai Kelompok Teroris untuk Cari Dana, Dilengkapi Majalah

Lebih lanjut, Husein menegaskan bukannya tak mempercayai orang yang bermimpi Rasulullah.

Namun, akan lebih baik jika hal itu tidak diumbar. Karena, jika diumbar akan menjadi fitnah.

"Bukan kita enggak percaya orang yang mimpi Rasulullah ya."

Baca juga: DUA Tipe Yayasan Terafiliasi Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah, Galang Dana Lewat Tablig Akbar

"Kan zaman kakek nenek, habib dan ulama terdahulu juga pernah mimpi."

"Ada yang bilang 'apa kamu sama aja mau bilang pemimpi Rasulullah itu jangan dipercaya?"

"Bukan begitu juga maksudnya, ini kan konteksnya beda."

Baca juga: Haikal Hassan Dilaporkan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Polda Metro Jaya Lakukan Penelitian

"Bukan lalu kita enggak percaya orang mimpi Rasulullah, kita percaya kok, tapi kan enggak diumbar."

"Kalau diumbar kan jadi fitnah akhirnya," bebernya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca juga: Keluar dari Rutan Bareskrim Pakai Seragam Ex-Trimatra, Ruslan Buton: Rahmat Tak Ternilai Harganya

Pelapor dalam laporan polisi ini adalah Husein sendiri, dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Pasal yang digunakan adalah pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved