Transportasi
Kemenhub Siapkan Lokasi Test Rapid Antigen Acak Kendaraan Pribadi dan Umum, Antara lain di Rest Area
"Kami akan mengambil sampel acak dan gratis, tidak dipungut biaya. Angkutan umum kami laksanakan juga di terminal sifatnya sampel dan gratis juga..."
Untuk pengguna kendaraan perseorangan atau pribadi (mobil dan sepeda motor) akan dilakukan test rapid antigen acak di sejumlah lokasi, antara lain di tempat peristirahatan (rest area) jalan tol dan ruas jalan nasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah titik sedang disiapkan sebagai lokasi layanan rapid test antigen acak bagi pengguna kendaraan pribadi dan umum selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Persiapan itu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sesuai Surat Edaran 20/2020 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: PT KAI Sarankan Pemudik Nataru Tes Rapid Antigen Sejak H-1
"Berlaku pada 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, seluruh ketentuan dalam SE ini berlaku bagi seluruh angkutan termasuk angkutan sungai, danau, dan penyebrangan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Selasa (22/12/2020).
"Di antaranya, angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antar provinsi (AKAP), angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, serta kendaraan bermotor perseorangan," lanjut dia.
Baca juga: Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Test Antigen, Keluar Masuk Jakarta Kena Rapid Test Antigen Acak
Baca juga: Selama Libur Natal Tahun Baru, Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen?
Adapun aturan terkait pelaksanaan tes acak tercantum pula dalam edaran terkait, di mana tes dilaksanakan di sejumlah titik.
Khusus pengguna angkutan umum, tes dilakukan di terminal penumpang, pelabuhan sungai, danau, serta penyeberangan.
Sementara untuk pengguna kendaraan perseorangan atau pribadi (mobil dan sepeda motor) akan dilakukan test acak di:
- Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor tertentu yang dijadikan sebagai tempat peristirahatan (rest area) sementara;
- Jalan nasional, untuk kendaraan bermotor perseorangan; dan
- Tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol, untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Baca juga: Promo 5 Smartphone Vivo di Year End Festivo, Ada Cashback hingga Rp 1 Juta dan Hadiah Rp 400 Juta
"Kami akan mengambil sampel acak dan gratis, tidak dipungut biaya. Angkutan umum kami laksanakan juga di terminal sifatnya sampel dan gratis juga, targetnya ada 20.000 tes yang dilakukan," ujar Budi.
Selain itu, khusus bagi pengguna kendaraan pribadi yang menuju Pulau Bali tetap diwajibkan melakukan rapid test antigen paling lambat 3 kali 24 jam saat pengecekan di pelabuhan penyeberangan.
Baca juga: Mulai Rp 208 Jutaan dengan Ragam Fitur Modern, SUV Tangguh All New Nissan Magnite Sudah Bisa Dipesan
Baca juga: Ini 5 Ponsel yang Cocok buat Selfie dan Foto-foto, dari Oppo Reno4 Pro hingga Realme X3 Super Zoom
Surat Edaran (SE) 20/2020
Meski Kemenhub menyiapkan lokasi untuk test rapid antigen kendaraan pribadi, tetapi masyarakat tidak wajib membawa hasil test rapid antigen ketika memulai perjalanannya.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SE ini merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi.
Maka, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Baca juga: Rapid Test Antigen Gratis Disediakan Bagi Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang
Baca juga: DAFTAR Klinik yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen dan Antibodi Berikut Harganya di Bojonggede
Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:
d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;
f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Abadikan Momen Liburan Akhir Tahun Meski di Rumah Aja, Ini Tips Memotret dengan Smartphone
Baca juga: Nokia PureBook X14 Berbodi Tipis dan Ringan, Laptop Perdana Bikinan Nokia, Ini Spesifikasi dan Harga

Jabodetabek tidak wajib
Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.
"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).
"Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," imbuhnya.
Baca juga: Kolaborasi SGM Eksplor-Indomaret Salurkan 1.000 Paket Laptop bagi Siswa-Siswi Tak Mampu di 10 Kota
Baca juga: Selain Jumlah Merchant UMKM Naik 15 Kali Lipat, Ini Kinerja Positif Youtap Indonesia
Bersifat imbauan
Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.
Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.
Rapid test antigen acak
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.
Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.
Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja.
Masa berlaku
Sementara itu, ketentuan membawa hasil rapid test antigen berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan Tes Rapid Antigen Secara Acak untuk Kendaraan Pribadi dan Umum" Penulis: Ruly Kurniawan