Transportasi
Selama Libur Natal Tahun Baru, Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen?
Apakah masyakarat perlu menyertakan hasil rapid test antigen untuk keluar masuk Jakarta dari daerah penyangga Bodetabek?
Untuk wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menujukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah merilis Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE 20 Tahun 2020 ini menyusul SE Gugus Tugas Penangandan Covid-19.
Seperti diketahui, untuk perjalanan darat via kendaraan pribadi khusus untuk Pulau Jawa, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil rapid test antigen.
Masyarakat masih bisa menyertakan rapid test antibodi biasa yang berlaku salam 14 hari.
Hal tertulis dalam keterangan resmi Kemenhub yang mengatakan, selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Baca juga: Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Test Antigen, Keluar Masuk Jakarta Kena Rapid Test Antigen Acak
Baca juga: Rapid Test Antigen Gratis Disediakan Bagi Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang
Nasib perjalanan Jabodetabek?
Lalu, bagaimana dengan nasib perjalanan daerah aglomerasi perkotaan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek?
Apakah masyakarat perlu menyertakan hasil rapid test antigen, mengingat beberapa waktu lalu Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat mengatakan kewajiban menunjukkan hasil negatif bagi yang ingin keluar masuk Jakarta di masa libur Natal dan tahun baru?
Jika merujuk dari SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub, dijelaskan bila ternyata untuk wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menujukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: DAFTAR Klinik yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen dan Antibodi Berikut Harganya di Bojonggede
Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Harus Rapid Test Antigen Seharga Rp 125.000, Ini yang Disiapkan
"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi, maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan."
Namun demikian, dijelaskan pula dalam kondisi tertentu Satgas Covid-19 tingkat daerah bisa melakukan tes acak pelaku perjalanan melalui metode rapid test antigen jika diperlukan.
Pengetesan acak rapid antigen tersebut hanya dilakukan bagi orang dewasa, sementara anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan swab antigen maupun PCR.
Baca juga: Abadikan Momen Liburan Akhir Tahun Meski di Rumah Aja, Ini Tips Memotret dengan Smartphone
Baca juga: Nokia PureBook X14 Berbodi Tipis dan Ringan, Laptop Perdana Bikinan Nokia, Ini Spesifikasi dan Harga
Terapkan protokol kesehatan
Tak hanya itu, ada kententuan wajib yang harus dilakukan selama perjalanan.
Ketentuan itu terkait protokol kesehatan, yakni tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Rapid test antigen acak
libur Natal Tahun Baru
transportasi
mobil pribadi
rapid test antigen acak
mobil pribadi rapid test antigen
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
Surat Edaran Kemenhub
rapid test antigen
Viral Penumpang Bus Transjakarta Histeris Saat Terjebak di Tengah Perlintasan Kereta Api Halimun |
![]() |
---|
Ketemu Jokowi di Istana, PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono Kasih Kabar Gembira |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Kini Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Bisa Diantar Hingga ke Ruang Check In |
![]() |
---|
Sudah Berada di Lautan China, Begini Proses dan Penampakan Kereta Cepat Pertama Indonesia |
![]() |
---|
Jelang Pensiun Anies Baswedan Pamer Segudang Prestasi di Sektor Transportasi |
![]() |
---|