Transportasi
Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Test Antigen, Keluar Masuk Jakarta Kena Rapid Test Antigen Acak
Dalam Surat Edaran 20 Kemenhub RI disebutkan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi.
Masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19 telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SE ini merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi.
Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Baca juga: Selama Libur Natal Tahun Baru, Keluar Masuk Jakarta dari Bodetabek Wajib Rapid Test Antigen?
Baca juga: Rapid Test Antigen Gratis Disediakan Bagi Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang
Baca juga: DAFTAR Klinik yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen dan Antibodi Berikut Harganya di Bojonggede
Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:
d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;
f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;
Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Abadikan Momen Liburan Akhir Tahun Meski di Rumah Aja, Ini Tips Memotret dengan Smartphone
Baca juga: Nokia PureBook X14 Berbodi Tipis dan Ringan, Laptop Perdana Bikinan Nokia, Ini Spesifikasi dan Harga

Tak wajib
Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.
"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).
"Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," imbuhnya.
Baca juga: Kolaborasi SGM Eksplor-Indomaret Salurkan 1.000 Paket Laptop bagi Siswa-Siswi Tak Mampu di 10 Kota
Baca juga: Selain Jumlah Merchant UMKM Naik 15 Kali Lipat, Ini Kinerja Positif Youtap Indonesia
Bersifat imbauan
Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.
Rapid test antibodi
Rapid Test Antigen Covid
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub
Adita Irawati
Surat Edaran Kemenhub
rapid test antigen acak
transportasi
mobil pribadi
mobil pribadi rapid test antigen
Viral Penumpang Bus Transjakarta Histeris Saat Terjebak di Tengah Perlintasan Kereta Api Halimun |
![]() |
---|
Ketemu Jokowi di Istana, PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono Kasih Kabar Gembira |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Kini Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Bisa Diantar Hingga ke Ruang Check In |
![]() |
---|
Sudah Berada di Lautan China, Begini Proses dan Penampakan Kereta Cepat Pertama Indonesia |
![]() |
---|
Jelang Pensiun Anies Baswedan Pamer Segudang Prestasi di Sektor Transportasi |
![]() |
---|