Virus Corona Jabodetabek
Warga yang Berhak Divaksin Covid-19 Bakal Terima Pesan Singkat dari Pemerintah Pusat
Pesan tersebut berasal dari pemerintah pusat, berisi tautan yang di dalamnya berisi kolom data diri calon penerima vaksin.
Penulis: Rangga Baskoro |
Tanti mengatakan, ada 480.000 warga Kota Bekasi yang akan divaksinasi. Mereka berusia 18-59 tahun.
"Awal pemberitahuan dari pusat itu kan 30 persen dari total penduduk usia 18-59 tahun."
"Kami sudah berhitung waktu itu dengan data dari Disdukcapil, sehingga keluar lah data 480.000 orang," ucap Tanti saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Kata Kuasa Hukum FPI, demi Sang Guru, Bahar bin Smith Rela Gantikan Rizieq Shihab Ditahan
Meski telah mengajukan jumlah masyarakat yang jadi target vaksinasi melalui basis data Dinas Dukcapil Kota Bekasi, kewenangan untuk memilih target diserahkan kepada pemerintah pusat, karena menggunakan sistem data terpusat.
"Intinya pusat yang mengambil alih untuk menyiapkan vaksin ini."
"Sedangkan penunjangnya tentu dari kabupaten dan kota."
Baca juga: Anies Baswedan Perintahkan Anak Buahnya Tunda Cuti dan Tak Keluar Kota Selama Libur Nataru
"Ada edaran dari pusat, karena kan induknya di sana," ungkapnya.
Saat ini Dinkes Kota Bekasi sedang menyiapkan keperluan terkait alur proses vaksinasi.
"Tapi kami sudah buat timeline juga sasaran yang kami siapkan, meskipun kan ada kesatuan data dari pusat."
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sore Ini Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim
"Sehingga nanti pada saat pelaksanaan sistemnya sudah disiapkan," tutur Tanti.
Nantinya, masyarakat yang terdaftar akan menerima pesan singkat berisi tautan kolom pengisian data diri.
Tanti menyatakan tak ada pemaksaan terkait pemberian vaksinasi.
Baca juga: Dua Polda Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arya Sinulingga
"Nanti masyarakat sendiri yang mendaftar melalui sistem itu, bersedia apa tidak."
"Saat datang, diklarifikasi kembali melalui admin yang sudah disiapkan," jelasnya.
Setelah itu, terdapat 4 alur proses vaksinasi, yakni:
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 17 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 7.354 Jadi 643.508 Orang
1. Pendaftaran dan verifikasi;
2. Pemeriksaan awal;
3. Pemberian vaksin, dan;
4. Observasi apabila terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-vaksin-covid-19.jpg)