Keluar dari Rutan Bareskrim Pakai Seragam Ex-Trimatra, Ruslan Buton: Rahmat Tak Ternilai Harganya

Terdakwa penyebaran ITE Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ruslan Buton keluar dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020) malam. Dia keluar setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan. 

"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."

 Bakal Temui Semua Calon Peserta Pilkada, Firli Bahuri: Kami Tidak Bangga Tangkap Gubernur dan Bupati

"Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.

Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

 Bocah di Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Sosok Terduga Pelaku Terekam CCTV

Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

 Jokowi: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebiasaan Baru Kita

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

 9 Pedagang Pasar Palmerah yang Positif Covid-19 Punya Penyakit Penyerta Atau Berusia Lanjut

Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi cCovid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

 Gugus Tugas: 60 Persen Daerah di Indonesia Masuk Zona Hijau Penyebaran Covid-19

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved